Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182, Optimis Mendapatkan Keadilan dari Boeing

Suasana haru tak terpungkiri hadir di tengah talkshow yang berdurasi lebih kurang satu jam tersebut. Kejadian memilukan tersebut sudah berlalu empat b

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Talk Show mengenai fakta terbaru kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang tayang secara live di Instagram dan Facebook Tribun Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bebincang Spesial Tribun Pontianak, bersama Perwakilan Herrmann Law Group, Mark Lindquist yang mengungkap fakta terbaru mengenai kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, dihadiri oleh keluarga korban, Senin 24 Mei 2021.

Suasana haru tak terpungkiri hadir di tengah talkshow yang berdurasi lebih kurang satu jam tersebut. Kejadian memilukan tersebut sudah berlalu empat bulan lamanya, namun masih menyisakan rasa pedih yang mendalam pada keluarga korban.

Mark Lindquist yang ditunjuk sebagai perwakilan Herrmann Law Group, yang merupakan penggugat The Boeing Company, untuk nama 16 keluarga korban yang tewas, saat pesawat Sriwijaya Air Flight SJ 182 jatuh di Laut Jawa, di luar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menjelaskan secara jelas, tuntutan yang diajukannya kepada Boeing, dan menganggap kasus ini cukup panjang.

Baca juga: Herrmann Law Group Gugat The Boeing Company Atas Kasus Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

"Waktunya cukup panjang, mungkin akan mengambil waktu sekitar 3-4 tahun. Kami selalu mengatakan apa adanya, entah itu kabar baik atau kabar buruk, apapun itu, tetap kita sampaikan," jelas Mark Lindquist ketika ditanya mengenai jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus tersebut, kepada Tribun Pontianak.

Ia mengakui jika kasus ini akan menjadi perjalanan yang cukup rumit serta panjang, dan itu akan memakan waktu 3 hingga 4 tahun lamanya.

Pihaknya belum tahu pasti mengenai hasil dari kasus tersebut, dan tidak bisa menjanjikan apa-apa, namun tetap akan melakukan yang terbaik.

"Kita lihat bagaimana respons dari Boeing, karena ini perjalanannya masih panjang. Tapi nanti pada akhirnya, akan ada suatu waktu kami akan memulai negosiasi dengan Boeing, seperti kami lakukan di kasus lain," jelasnya.

Ruangan yang dihadiri oleh belasan keluarga korban tersebut tampak hening ketika satu di antara keluarga korban, yakni Sy Rafiq Alaydrus, yang merupakan suami dari Panca Widya Nursanti hadir menjadi narasumber pada Talk Show Bebincang Spesial tersebut.

Mendengar jawaban Mark Lindquist mengenai jangka waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan keadilan tersebut tidaklah singkat, Sy Rafiq tetap optimis dan menganggap masalah waktu merupakan hal yang relatif.

"Kalau dari statment yang disampaikan beliau (perwakilan Herrman Law Group) untuk kami ya tetap optimis , apa yang sudah kami sampaikan ke pihak lawyer yang mewakili. Masalah waktu bagi saya relatif, mewakili korban khususnya istri saya," jawabnya lugas.

Baginya perlakuan yang ia dapatkan dari pihak maskapai yakni Sriwijaya baik adanya, namun kurang komunikatif, dan berdasarkan spekulasinya, hal inilah yang memicu persepsi yang negatif oleh keluarga korban kepada pihak Sriwijaya Air.

"Satu harapan kami pada saat di Jakarta itu, kami mendapatkan statement dari kementrian sosial, yang akan memberikan bantuan sebesar Rp 15 juta, cuma sampai hari ini belum ada realisasinya," ungkapnya menuntut keadilan.

Ia ingin para pihak yang berkaitan dalam  penerbangan, khususnya di Indonesia untuk tidak menganggap remeh. Baginya pengalaman seperti ini menyisakan kepedihan yang mendalam karena yang namanya nyawa tidak bisa dikembalikan lagi. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved