Imbauan Bupati Sekadau Terhadap Objek Wisata dalam Penerapan PPKM Mikro

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sekadau, Bupati Sekadau, Aron keluarkan surat himbauan kepada seluru

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satu di antaranya himbauan protokol kesehatan di objek wisata di Kabupaten Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sekadau, Bupati Sekadau, Aron keluarkan surat himbauan kepada seluruh pemimpin/pengelola objek wisata di Kabupaten Sekadau.

Himbauan tersebut disampaikan dalam rangka menindaklanjuti peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 30 tahun 2021 perubahan ketiga atas peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 280 tahun 2021 tentang PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan.

Terdapat 15 poin dalam surat himbauan yang dikeluarkan tanggal 11 Mei 2021 itu, diantaranya,

Agar pengelola objek wisata aktif memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya melalui laman https://infersiemerging.kemkes.go.id www.covid19.go.id dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali sehari, terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama.

Baca juga: Tikam Mantan Bos dan Putrinya Pemuda Sekadau Diduga Sakit Hati Hubungan Pekerjaan 7 Tahun Diputus

Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.

Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ke area gedung.

Memastikan kamar mandi dan toilet berfungsi dengan baik.

Memperbanyak media informasi. Wajib pakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan di seluruh lokasi.

Memastikan pekerja atau SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19.

Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung.

Mewajibkan pekerja pariwisata dan pengunjung menggunakan masker.

Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerjaan atau SDM pariwisata dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

Terapkan jaga jarak/ menjauhi kerumunan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved