Berita Video

Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri Kamis 13 Mei 2021! Berikut Panduan Salat Idul Fitri

Hal ini, kemudian terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selasa 11 Mei 2021, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenang) RI telah melakukan sidang isbat dan telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Sidang isbat baru saja digelar secara terbatas di Kementerian Agama RI, Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta. Artinya, besok umat Islam dapat melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1442 H.

"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 11 MEI 2021.

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan berdasarkan paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yakni berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat.

Sehingga, secara astronomis atau hisab, hilal tidak mungkin untuk dilihat.

Hal ini, kemudian terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag. Tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 88 titik di Indonesia.

Baca juga: Kumpulan Pantun Ucapan Selamat Lebaran 2021 Lengkap Gambar Ucapan Idul Fitri 1442 H

"Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 88 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," tutur Yaqut.

"Jadi, Rabu (hari ini, red) umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Kamis akan takbiran menyambut Idulfitri," jelas Yaqut.

Posisi Hilal

Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H yang bertepatan dengan 11 Mei 2021, secara astronomis tinggi hilal: minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik.

"Minus menunjukkan hilal belum lahir," kata Pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya melalui siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa 11 Mei 2021.

Kemudian, berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.

Menurut Cecep, karena ketinggian hilal di bawah dua derajat bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.

"Dari referensi yang ada, maka tidak ada referensi apapun bahwa hilal Syawal 1442 H pada Jumat ini teramati di seluruh Indonesia," ungkap Cecep.

Selain itu, juga tidak ada referensi empirik visibilitas hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved