Panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M dan Malam Takbiran dari Kemenag dan Muhammadiyah
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M yang dikutip dari laman Kemenag.go.id
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Panduan dari Muhammadiyah
PP Muhammadiyah juga mengeluarkan panduan takbiran dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Berikut maklumat PP Muhammadiyah yang dikutip dari laman muhammadiyah.or.id:
1. Takbir Idul Fitri 2021 dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga.
Sehingga, tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca juga: HASIL Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2021 Diumumkan Pemerintah Hari Ini di Live Streaming Kemenag
Tidak dianjurkan takbir keliling.
Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi.