BKPSDMAD: ASN Sambas di Larang Mudik

ASN di lingkungan Kabupaten Sambas di larang untuk berpergian keluar daerah dan cuti, dan pelarangan mudik

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Hj Fatma Aghitsni. (Istimewa) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 800/6/BKPSDMAD-E tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa Pandemi Covid-19 dan penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan Pemkab Sambas.

Dalam surat tersebut, menegaskan bahwa ASN di lingkungan Kabupaten Sambas di larang untuk berpergian keluar daerah dan cuti, dan pelarangan mudik selama periode 6-17 Mei 2021.

Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Hj Fatma Aghitsni keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sambas.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, tentang pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Datam Masa Pandemi Corona virus Diesease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Personel Polsek Ledo Melakukan Penjagaan di Pos Penyekatan Perbatasan Bengkayang- Sambas

Dan Surat Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan lnstansi Pemerintah.

"Jadi kami melakukan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik dan cuti bagi ASN selama masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sambas pertama dilakukan pembatasan untuk berpergian keluar daerah atau mudik," katanya, Senin 10 Mei 2021.

"Dimana pegawai Aparatur Sipil Negara beserta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tegasnya.

Namun demikian, ada pengecualian kata dia untuk berpergian keluar daerah bagi ASN yang melakukan perjalanan kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan Tinggi pratama (Eselon II) atau Kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, Pengecualian itu juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati Sambas.

"Selain itu kami juga melakukan pembatasan cuti, selain cuti bersama sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN. Dan Kepala perangkat Daerah juga tidak diperkenankan memberikan cuti bagi ASN di lingkungan OPD masing-masing," tuturnya.

Namun demikian kata dia, ada pengecualian untuk cuti melahirkan atau ASN yang sedang sakit. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved