Ramadan 2021

Lebaran dan Mengelola Keuangan Dengan Bijak

Pertama,mengelola keuangan keluarga dengan perencanaan itu adfalah tuntunan Rasulullah SAW sebagaimana yang dijelaskan dalam salah satu haditsnya: “Al

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dosen IAIN Pontianak, Sukardi, SH., M.Hum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hanya dalam hitungan hari Umat Islam di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan kemenangan (Idul Fitri 1442 H). Berbagai macam cara dilakkan untuk menyambut datangnya bulan kemenangan tersebut,mulai dari membeli baju,sepatu baru dan lainnya.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan pemerintah tidak menutup “animo” masyarakat untuk berbondong-bondong pergi ke pasar tradisional, mall untuk berburu baju baru atau perlengakapan lain yang biasa dilakukan setiap menyambut datangnya bukan kemenangan.

Tidak jarang juga akhirnya,masyarakat tidak memiliki rencana yang baik dalam mengelola keuangannya sehingga pengeluaran acapkali lebih besar dibandingankan dengan pemasukan. Bahkan sebagian orang harus berhutang hanya untuk membeli kebutuhan lebarannya.

Hal ini tentunya sangat jauh dari apa yang menjadi tuntunan Rasulullah dan dalam agama Islam. Tulisan ini bermaksud untuk membahas beberapa metode pengelolaan keuangan yang baik,bijak sesuai dengan syariat fiqh Islam.

Pertama,mengelola keuangan keluarga dengan perencanaan itu adfalah tuntunan Rasulullah SAW sebagaimana yang dijelaskan dalam salah satu haditsnya: “Allah akan memberi rahmat bagi hambaNYA yang mencari rezeki dengan bekerja yang halal dan menyedekahkan dengan kesengajaan,mendahulukan keperluan yang lebih penting,pada hari dimana ia dalam keadaan fakir dan memiliki hajat”.

Dari hadits di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain memastikan pekerjaan dan penghasilan yang kita lakukan adalah halal dan legal serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Selain pertimbangan aspek halal dan legal,hal yang tidak kalah pentingnya adalah dalam setiap pekerjaan dan transaksi bisnis yang dikelola harus memastikan terhindar dari syubhat.

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 2021 ! Ingat Niat Sholat Idul Fitri & Bacaan Tasbih Sholat Ied Lebaran ?

Kedua,menyalurkan setiap penghasilan atau asset yang diterima itu sesuai dengan peruntukannya dan skala prioritas. Hal itu antara lain menyalurkannya untuk kebutuhan-kebutuhan mendasar/primer seperti kebutuhan pendidikan dan kesehatan keluarga termasuk juga kebutuhan pangan setiap harinya.

Ketiga, berikhtiar untuk memiliki “dana darurat” dan investasi syariah. Yang penulis maksudkan dengan “dana darurat: adalah dana cadangan/tabungan yang sewaktu-waktu dapat digunakan apabila ada kebutuhan primer yang mendesak untuk dipenuhi.

Diantara rumus yang dapat kita gunakan adalah al-idkhar setara dengan alkasbu al-thayyib dikurangi al-infaq al muqtashad atau menabung sama dengan pendapatan/penghasilan halal dikurangi dengan pengeluaran standar. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Profesor Husein Syahatah dalam bukunya yang berjudul Iqtishad al-Bait al-Muslim.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengansuransikan anggota keluarga,baik asuransi kesehatan,jiwa,pendidikan sesuai dengan pertimbangan resiko dan perencanaan penempatannya pada asuransi-asuransi syariah.

Sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT dalam QS.Luqman:34 yang artinya:”Dan tiada seorangpun yang mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati”.

Begitu juga memiliki investasiyang sesuai syariah, seperti investasi di saham syariah,reksadana syariah atau investasi di sector riil yang halal dan dengan resiko yang terkendali. Diantara contoh “dana darurat” tersebut adalah dengan membeli atau menabung emas sehingga bisa dijual pada saat keluarga kita membutuhkannya.

Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW:”Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain”.

Keempat,menunaikan hak setiap pendapatan yang diterima atau asset yang dimiliki saat memenuhi kriteria wajibnya. Misalnya seseorang yang memiliki usaha atau memiliki deposito di bank syariah, maka wajib zakat saat total pendapatan yang dihasilkannya mencapai 85 gram emas.

Jika 1 gram emas bernilai 1 juta,saat pendapatannya mencapai 85 juta maka perlu ditunaikan zakat per tahunnya sebesar 2,5 persen agar setiap pendapatan dan asset yang diterima itu memiliki keberkahan bagi pemiliknya dan keluarga karena bermanfaat bagi kaum miskin pada khususnya. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW:”Ya Allah,berikanlah ganti bagi orang yang berinfak”.

Akhirnya, hari kemenangan tidak harus disambut dengan cara berlebihan. Tidak perlu berbelanja berlebihan yang mengakibatkan pengeolaan keuangan keluarga kita menjadi berantakan. Belanjalah untuk hal-hal yang prioritas. Hal-hal yang dibutuhkan oleh anggota keluarga kita sehingga pengeluaran dan pemasukan kita minimal “berimbang”. Wallahua’lam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved