Hadiri Sosialisasi Penyusunan SKP, Ini yang Disampaikan Sekda Mempawah
Materi disampaikan secara daring oleh Direktur Kinerja ASN BKN Pusat, Achmad Hidayat serta dihadiri perwakilan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Memp
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bertempat di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mempawah melaksanakan sosialisasi penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Kamis 6 Mei 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail.
Materi disampaikan secara daring oleh Direktur Kinerja ASN BKN Pusat, Achmad Hidayat serta dihadiri perwakilan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Baca juga: Sekda Mempawah Pantau Ketersedian Bahan Pokok dan Sampaikan Imbau Prokes di Sejumlah Pasar
Ismail mengatakan bahwa sosialisasi itu perlu dilaksanakan untuk memberikan kelancaran serta tata cara pelaporan SKP yang akan dilakukan nantinya. Sehingga materi yang diberikan oleh narasumber dapat dipahami oleh ASN yang hadir dalam kesempatan tersebut.
"Saya harap para peserta dapat mengambil banyak ilmu dan materi yang disampaikan. Serta dapat segera diterapkan dalam penyusunan sistem manajemen kinerja PNS. Selain itu dapat mengambil banyak ilmu yang diberikan oleh narasumber walaupun kegiatan tersebut dilakukan secara daring," ujarnya, Jumat 7 Mei 2021.
Kedepannya, ia melanjutkan penilaian menggunakan sistem prestasi dan sistem karir. Berdasarkan perencanaan kerja pada tingkat individu atau organisasi dapat memperhatikan beberapa element.
"Yaitu target, capaian dan hasil kinerja, serta manfaat yang dicapai dan perilaku dari PNS tersebut," katanya.
Ia melanjutkan bahwa penilaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri PAN/RB Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur sistem manajemen kinerja ASN dan substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri dari penilaian perilaku dan penilaian kinerja.
"Semoga dengan kegiatan tersebut dapat memberikan kemudahan serta langkah-langkah dalam penyusunan SKP bagi setiap individu. Serta unit kerja sehingga menghasilkan rumusan penyusunan SKP yang benar sesuai dengan arahan dari BKN," tutupnya. (*)