Pelaku Pencurian Kabel Optik Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan
Pencurian itu dilakukan pelaku pada 3 Mei 2021 dini hari, secara bersama - sama pelaku berhasil mencuri kabel yang masih terpasang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus JH (43) satu diantara sejumlah pelaku pencuri kabel optik milik sebuah perusahaan telekomunikasi.
Akibat pencurian itu, pihak perusahaan mengaku merugi hingga lebih dari 41 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, kasus Pencurian ini dilaporkan pada 3 Mei 2021.
Pelapor menyampaikan kabel optik di jalan Ketapang Kota Pontianak telah hilang dicuri.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Polsek Pontianak Kota Dirikan Pos di Pusat Perbelanjaan
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga salah satu pelaku yang saat itu berada di jalan Tanjungpura, pada Kamis 6 Mei 2021 dini hari tadi petugas pun berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,"ungkap Rully Kamis 6 Mei 2021.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama-sama 4(empat) orang temannya yang saat ini sedang dalam pencarian.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada 3 Mei 2021 dini hari, secara bersama - sama pelaku berhasil mencuri kabel yang masih terpasang.
Saat ini tersangka JH sudah di amankan di Polsek Pontianak Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya JH akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)