Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2021
Adapun karyawan yang tak mendapat hak THR menjelang lebaran 2021, bisa melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerj
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan.
Jumlah atau besaran THR disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adapun karyawan yang tak mendapat hak THR menjelang lebaran 2021, bisa melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah meresmikan posko THR 2021 yang bertujuan untuk memastikan THR keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Baca juga: 8 Daerah Boleh Mudik Yang Ditetapkan Pemerintah
Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan.
Posko THR 2021 ini dibuka mulai besok 20 April hingga 20 Mei 2021.
Posko THR akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh, dan pengusaha dengan menitikberatkan pada 3 aspek utama, meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.
“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Ida dalam virtual konferensi, Senin 19 April 2021 silam.
"Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” katanya.
Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Baca juga: Fatah: Konfirmasi Covid-19 di Sambas Bertambah 2 Kasus
Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.
Posko THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain dengan metode luring, Anda juga bisa mengakses pelaporan secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id.
Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa Anda pilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.
Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, maka Anda dapat memilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR.
Untuk masuk dalam layanan, Anda terlebih dahulu harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang.
Jika sudah memiliki User ID, Anda bisa langsung login, dan memulai tahapan konsultasi, selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR Anda akan tercatat secara otomatis.
Baca juga: Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah ? Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah ? Yuk Bayar Zakat
18 Perusahaan Diadukan
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyebut, ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan oleh karyawannya karena tak kunjung beri kepastian soal Tunjangan Hari Raya (THR).
"Pemantauan masih terus berjalan, posko-posko THR ada di pemerintah pusat dan di provinsi, di Jawa Tengah sesuai dengan laporan ada 18 perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya," Kata Ida saat kunjungan kerja di Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin 3 Mei 2021.
Ida mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan menurunkan pengawas tenaga kerja.
"Pemberian THR kan diberikan paling lambat H-7, kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan," katanya.
Baca juga: Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Sutarmidji: Ngotot Langsung Dikarantina 14 Hari
Ida berharap, seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada karyawannya tepat waktu.
Sebab THR merupakan kewajiban yang mengikat bagi setiap pelaku usaha.
"H-7 itu kan paling lambat, namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1," lanjutnya.
Ida menegaskan, sanksi terberat bagi perusahaan yang mangkir membayar THR adalah pencabutan izin.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016.
"Mengenai sanksi acuan kami adalah peraturan, sangsi terberatnya adalah pencabutan izin," jelasnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menyebut, 18 perusahaan yang dilaporkan bukan berdomisili di Banyumas.
"Ini bagian dari deteksi dini kami bersama dengan 156 pengawas ketenagakerjaan akan turun mulai H-7 untuk memastikan hak-hak pekerja terbayarkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Lebaran"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena