THR Aparatur Kalbar Rp 294 M, MPR RI Desak Pembayaran Penuh dan Bayar 10 Hari Sebelum Lebaran

Pembayaran THR muncul permasalahan biasanya karena adanya masa transisi yang pensiun pada April-Mei.

Editor: Jamadin
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
THR 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi mengungkapkan Jumlah dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Keagamaan untuk PNS, non PNS di Satker KL dan Pemprov Kalbar mencapai Rp 294 miliar.

Ia mengatakan untuk pencairan THR di tahun 2021 dan THR Keagamaan untuk proses pencairannya kalau sesuai jadwal dilakukan pada bulan pertama April. Sedangkan untuk gaji 13 pada Juni 2021.

“Untuk pembayaran THR dan Tunjangan Keagamaan untuk Satker KL yang PNS dan non PNS di Kalbar sebanyak Rp 264 miliar, ditambah untuk pegawai Pemprov Kalbar mencapai Rp 294 miliar,” ujarnya, Minggu 2 Mei 2021.

Ia mengatakan jumlah tersebut di luar pembayaran tunjangan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang langsung disalurkan melalui KPPN Jakarta. Jumlah tersebut juga belum termasuk untuk THR pemerintah kabupatan/kota.

“Untuk KPPN di kementerian-lembaga untuk proses pencairannya dimungkinkan untuk membuka layanan, bahkan sampai Sabtu dan Minggu khusus untuk pelayanan THR,” ujarnya.

Sedangkan untuk total pembayaran tunjangan untuk pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan mencapai Rp 8,74 triliun dengan rincian pembayaran melalui Taspen mencapai Rp 7,6 triliun, Asabri Rp 1,1 triliun yang akan dibagikan untuk 443 ribu orang.

“Khusus untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran mulai 28 April 2021 dan dapat dibayarkan setelah Lebaran,” ujarnya.

Baca juga: CEK REKENING! THR PNS Cair Hari Ini? Besaran THR PNS, THR TNI-Polri serta Pencairan THR Pensiunan

Ia mengatakan, pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2021 lebih disederhanakan karena hanya termuat pada satu Peraturan Pemerintah yakni PP Nomor 63 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Penerima THR dan gaji 13 terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Penerima Tunjangan, serta THR Keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non PNS.

“Untuk besaran THR sebesar komponen untuk 1 bulan gaji pada April 2021 dan dapat dibayarkan kekurangannya jika ada perubahan pada besaran bulan April 2021,” jelasnya.

Ia mengatakan THR dan gaji 13 tahun 2021 tidak diberikan kepada yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah DN/KN (gaji dibayar instansi tempat penugasan).

“Pegawai non ASN yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan sebagai THR Keagamaan,” jelasnya.

Kepala KPPN Pontianak Tri Ananto Putro mengatakan untuk di Kota Pontianak jumlah pegawai yang akan menerima THR sebanyak 21 ribu orang dengan total pembayaran sebanyak Rp 102 miliar.

“Pembayaran THR muncul permasalahan biasanya karena adanya masa transisi yang pensiun pada April-Mei. Kalau pensiun terhitung 1 Mei pembayaran akan dibayar oleh intansi asal,” ujarnya.

Ia berharap setiap instansi dapat menyalurkan segera THR Lebaran walaupun Peraturan Pemerintah yang keluar agak mepet karena Satker harus menyiapkan untuk perhitungan gaji pembayaran THR.

Baca juga: THR Pensiun Cair Akses Peraturan.bpk.go.id Cek Besaran Pensiun Pokok PNS Prajurit TNI Anggota Polri

“Sekarang semuanya sudah menggunakan sistem bisa dengan cepat. Saya harap pimpinan bisa mendorong pencairan THR lebih cepat,” harapnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar Alfian menambahkan, pembayaran THR akan diikuti dengan pembayaran gaji 13.

“Pemprov Kalbar baru ini mendapatkan PP 63, sehingga ini menjadi dasar Pemprov Kalbar untuk menyiapkan peraturan daerah secara lingkup di provinsi yang nanti ditindaklanjuti dengan perwa dan perbup untuk pembayaran THR dan gaji 13,” ujarnya.

Apa yang dilakukan saat ini sudah ada ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 menjadi acuan teknis di daerah dalam pembayaran THR dan Gaji 13.

“Mudah -mudahan sesuai apa yang diharapkan sebelum Hari Raya semuanya sudah bisa dibayarkan. Karena bagaimanapun realisasi anggaran harus di rasakan oleh para ASN/PNS yang juga bisa berdampak kepada daya jual beli atau ekonomi Kalbar,” ujarnya.

Ia berharap secara administratif tidak ada yang keluar dari peraturan. Tentunya seluruh ASN yang menerima diharapkan bisa memanfaatkan sebenar-benarnya dan dapat mendukung daya beli masyarakat.

“Selain itu bisa dirasakan manfaatnya di momen hari raya dengan suasana lebih bahagia dan tentunya harus mengedepankan kondisi yang ada saat ini ditengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov Kalbar juga mendukung kabupaten/kota agar dapat merealisasi pembayaran THR 10 hari sebelum Lebaran, namun mungkin ada keterlambatan sebelum hari raya.

“Kami berharap dan berkenginginkan pada momentum inilah bisa digunakan untuk realisasi anggaran. Pemprov kalbar tidak ada hal yang berbeda tentu akan mengikuti kebijakan nasional,” katanya.

Pastikan Cair
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Suherman memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Ketapang akan diberikan sebelum Idul Fitri.

"Untuk pembayaran THR diupayakan sebelum hari raya sudah dicairkan. Pastinya setelah administrasi siap," kata Suherman, Minggu.

Untuk itu, lanjut Suherman, saat ini sedang disiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13 yang didelegasikan oleh PP nomor 63 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) tentang teknis permintaan pembayaran THR dan gaji ketigabelas.

Penerima THR dan gaji 13, jelas Suherman, yakni ASN yaitu PNS dan PPPK yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yg diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. "Untuk besaran anggaran tentu disesuaikan dengan penerima THR dan gaji ke-13," tandasnya.

Suherman mengimbau ASN penerima THR agar mempergunakan dana THR yang diberikan seefisien mungkin.

"Pergunakan untuk prioritas seperti yang diwajibkan oleh agama. Rayakan hari raya dengan sederhana tanpa mengurangi maknanya apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19," pungkasnya.

Kepastian keluarnya THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, aparat TNI, Polri, pejabat Negara dan pensiunan, diumumkan pemerintah setelah Presiden Jokowi meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara. Namun THR tidak akan dibayarkan penuh.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin. Pihak Kemenkeu berjanji akan menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mendesak Kementerian Keuangan agar memberikan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat TNI, dan Polri secara full tanpa potongan.

Hal itu sebagai bentuk apresiasi terhadap para aparatur sipil negara, dan menjaga konsistensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan Perusahaan swasta memberikan THR full kepada karyawannya tanpa dicicil.

Bila alasan Kemenkeu tak berikan THR secara penuh kepada ASN karena keterbatasan APBN, maka HNW sapaan akrabnya mengusulkan agar anggaran THR bagi para pejabat negara direalokasikan untuk pemenuhan anggaran THR bagi ASN dan aparat TNI dan Polri.

“Kemenkeu harusnya berikan THR full bagi para aparat negara, apalagi dalam kondisi sulit di tengah pandemi. Apabila itu karena APBN yang kurang maka saya usul untuk realokasikan anggaran THR bagi pejabat negara untuk diberikan kepada pemenuhan THR untuk para ASN,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai, pemberian THR secara full merupakan bentuk apresiasi negara atas kinerja para aparat dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di tengah pandemi covid-19.

Data Badan Kepegawaian Negara pada Juni 2020 menunjukkan setidaknya selama 3 bulan awal pandemi, 838 ASN mengalami positif Covid-19 bahkan ada yang hingga meninggal dunia.

Apalagi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh.

Dirinya menyayangkan inkonsistensi kebijakan Pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar penuh THR untuk karyawannya, tapi Pemerintah malah tidak konsisten dengan tidak membayarkan penuh THR untuk ASN.

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan sosial ini menjelaskan, pihaknya mendorong kebijakan pemberian THR secara full bagi para ASN sebagaimana dorongan atas perpanjangan program bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Menurutnya, kedua kebijakan tersebut merupakan komponen penting dalam mendorong daya beli masyarakat, khususnya di tengah koreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Terutama dalam kondisi pelarangan mudik, pemberian THR secara penuh dan perpanjangan bansos tunai akan mampu membuat masyarakat tetap saling silaturahmi dengan keluarganya melalui pengiriman hadiah secara online.

“Pemerintah harusnya hanya keluarkan kebijakan yang konsisten untuk rakyat, dan apresiatif terhadap kinerja aparatur negara. Apalagi di tengah berbagai koreksi atas proyeksi pertumbuhan Indonesia, kebijakan yang mendorong konsumsi masyarakat seperti THR harusnya diberikan secara penuh, dan bantuan sosial tunai mestinya dilanjutkan,” pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved