PENCAIRAN THR dan Gaji 13 Tahun 2021, Berapa Besaran THR dan gaji ke-13 Yang Akan Diterima? 

Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN....

Editor: Mirna Tribun
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
PENCAIRAN THR dan Gaji 13 Tahun 2021. 

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000 

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000 

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 

- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000. 

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana 

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut: 

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000 

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000 

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000 

Baca juga: THR Pensiun Cair Akses Peraturan.bpk.go.id Cek Besaran Pensiun Pokok PNS Prajurit TNI Anggota Polri

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut: 

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000 

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000 

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000 

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut: 

- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved