Cek Bansos Kemensos Mei 2021 di https://cekbansos.kemensos.go.id/ Cek Nama Penerima BST, BPNT & PKH

Calon penerima Bansos tinggal memasukan nama sesuai KTP. Nah bagaimana tata cara lengkapnya, berikut panduannya.

Editor: Zulkifli
TRIBUNFILE/IST
Cara cek penerima Bansos Kemensos Mei 2021. 

Mengenai kekurangan data akan diminta kepada daerah terkait usulan-usualan baru.

Untuk transparansi publik bisa mengecek data New DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.

“Banyak akun mengatasnamakan bansos, tapi yang officialy New DTKS bisa dibuka oleh publik melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/," tutur Risma.

Baca juga: cekbansos.kemensos.go.id Login Data Penerima Bansos Kemensos yang Cair Awal Mei 2021 Dapat 300 Ribu

Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yaitu seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

Dari 21.156 juta data yang ‘ditidurkan’ itu terjadi karena beberapa kondisi.

Kondisi itu, meliputi ada nama ganda, ganda menerima bantuan, sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.

Selain itu, bila sudah menerima bansos, maka pada kolom ada keterangan status Sudah Salur di bagian jenis bansosnya, seperti BST.

Informasi terkait bantuan sosial PKH, BPNT dan BST dapat dilihat melalui situs resmi Kementerian Sosial menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.

Baca juga: Link Bansos Kemensos 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id Bansos PKH, BST, BPNT & Cara Daftar Bansos

Bansos PKH dan BPNT

Bantuan PKH menyasar ke 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagaimana dilansir laman pkh.kemensos.go.id.

Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial PKH.

Seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

Penerima bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved