Ramadhan 2021
Tata Cara Iktikaf di Rumah dan Masjid Lengkap Niat I'tikaf, Apa Amalan yang Dilakukan saat Iktikaf?
Melaksanakan Iktkaf adalah berdiam diri di masjid untuk melaksanakan beragam ibadah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Iktikaf adalah satu di antara amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan.
Melaksanakan Iktkaf adalah berdiam diri di masjid untuk melaksanakan beragam ibadah.
Para Ulama Hanafi (Al-Hanafityah) berpendapat iktikaf ialah berdiam diri di dalam masjid yang dimana biasanya dipakai untuk melaksanakan salat berjamaah.
Sedangkan menurut para Ulama Syafi’i (Asy-Syafi’iah) iktikaf ialah berdiam diri di dalam masjid dengan mengamalkan amalan-amalan tertentu disertakan niat hanya karena Allah SWT.
Baca juga: Niat Solat Duha dan Tata Cara Salat Duha Lengkap dengan Doa dan Bacaannya
Dalil Iktikaf
Dikutip dari situs Rumaysho.com, adapun dalil tentang Iktikaf harus dilakukan di Masjid
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).
Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”
Baca juga: Keutamaan Tarawih Malam Ke 18: Ampunan Allah Kepadamu & Kedua Orangtua, serta Niat Salat Lengkap
Niat Iktikaf
Berikut bacaan niat iktikaf yang dilantunkan Nabi Muhammad SAW beserta artinya:
نَوَيْتُ اَنْ اِعْتِكَفَ فِى هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitu an i’tikafa fi hadzal masjidi sunnatal lillaahi ta’alaa”
Artinya :
“Saya niat berdiam diri di dalam masjid, sunnah karena Allah ta’ala”
Baca juga: Niat Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasa Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia
Amalan Selama Iktikaf
Hendaknya ketika beriktikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdoa, zikir, bersalawat pada Nabi, mengkaji Alquran dan mengkaji hadis.
Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Waktu Melaksanakan Iktikaf
Jika ingin beriktikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan, maka seorang yang beriitikaf mulai memasuki masjid setelah melaksanakan salat Subuh pada hari ke-21 dan keluar setelah salat subuh pada hari Idul Fitri menuju lapangan.
Baca juga: Bacaan Doa Tolak Bala dan Doa Selamat Lengkap: Agar Dijauhkan dari Wabah, Bencana dan Bahaya
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis Aisyah, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beriktikaf pada bulan Ramadan. Apabila selesai dari salat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus iktikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beriktikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”
Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Pendek Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Terjemah Indonesia
Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadan.
Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.
Para ulama sepakat bahwa iktikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya.
Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beriktikaf.
Bagi ulama yang mensyaratkan iktikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari.
Ulama lainnya mengatakan, dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa.
Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari.
Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari.
Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beriktikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.
Yang tepat dalam masalah ini, iktikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan.
Menurut mayoritas ulama, iktikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.
Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan iktikaf pada iktikaf yang sunnah atau iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”
Apa Saja yang Diperbolehkan Saat Iktikaf di Masjid?
1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
3. Istri mengunjungi suami yang beriktikaf dan berdua-duaan dengannya.
4. Mandi dan berwudu di masjid.
5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.
Hal yang Membatalkan Iktikaf
1. Keluar masjid tanpa alasan syari dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
2. Jima (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187 Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima (hubungan intim).
Bolehkah Wanita Beriktikaf?
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf.
Aisyah radhiyallahu anha berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus iktikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[
Dari Aisyah, ia berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beriktikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”
Namun wanita boleh beriktikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: (1) Meminta izin suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.
Demikian, semoga panduan singkat ini bermanfaat bagi Anda.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan membuahkan amalan yang baik untuk kita.
Tata Cara Iktikaf di Rumah
Lantas, apakah boleh melakukan iktikaf di rumah?
Terlebih di saat pandemi corona, Pemerintah mengimbau untuk bekerja dari rumah, sekolah di rumah hingga beribadah di rumah saja.
Ustaz Maulana menyatakan, iktikaf sendiri memiliki arti berdiam diri di masjid dengan tujuan beribadah kepada Allah.
Pendapat ini didasarkan pada dalil firman Allah SWT di dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat ke 187.
"Sedang kamu beriktikaf di dalam masjid." (QS. al-Baqarah ayat 187).
Namun, lanjut Ustaz Maulana, iktikaf boleh dilakukan di rumah masing-masing mengingat situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Boleh di rumah. Lakukan di ruangan mushala atau kalau rumahnya kecil maka buat mihrab (sejadah yang selalu tergelar di lantai)," jelas Ustaz Maulana sata dihubungi Kompas.com, Rabu 13 Mei 2020.
"Maka di tempat tersebut itulah kita bermunajat kepada Allah," imbuh dia.
Tata cara dan waktu pelaksanaan
Ustaz Maulana menyebut, tata cara melakukan iktikaf di rumah dapat dilakukan dengan beberapa hal.
Pertama, sebaiknya mengucapkan niat "Nawaitu al-i’tikafa fî hadza al-makani lillahi ta'ala."
Lalu, yang kedua yakni bangun pada jam 1 dini hari dan lakukan shalat malam, misalnya shalat tahajud, shalat taubat, dan shalat hajat.
Sebelum melakukan shalat malam dan iktikaf, diwajibkan untuk mensucikan diri dengan berwudu.
"Shalat malam itu boleh bergantian dan sesuai kemampuan," terang dia.
Kemudian, puncak iktikaf terjadi di jam 2-3 dini hari yang dilakukan dengan bermunajat, berzikir, dan membaca Al Quran.
Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada saat malam ke-21 Ramadhan atau malam sepuluh terakhir.
"Diusahakan untuk dilakukan hingga akhir bulan Ramadhan. Kalau tidak sempat, maka boleh dilakukan di setiap malam ganjil, 21, 22, 23, 25, 27 dan 29," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iktikaf Saat Pandemi Corona Boleh Dilakukan di Rumah? Ini Pengertian dan Tata Caranya..."
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lengkap, Ini Panduan dan Tata Cara Iktikaf Berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW,
Editor: Widia Lestari