Berita Video
Seorang Pria Diduga Membawa Alat Tes Antigen Covid-19 Bekas Ditangkap Polisi di Kawasan Bandara
Menurut keterangan saksi mata menyebutkan persitiwa ini terjadi di depan pintu masuk Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DELI SERDANG - Polda Sumatera Utara mengungkap penggunaan alat rapid test antigen yang telah didaur ulang.
Kasus ini diketahui setelah polisi menangkap seorang pria yang diduga membawa alat tes antigen covid-19 bekas di kawasan parkir Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam sebuah rekaman video amatir, tampak polisi menghadang pria yang diduga membawa alat tes antigen bekas di depan gerbang pembayaran karcis parkir Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Video ini sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya polisi menangkap enam orang yang diduga melakukan pemeriksaan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Baca juga: Dugaan Pakai Alat Rapid Test Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma Akan Beri Sanksi Tegas
Menurut keterangan saksi mata menyebutkan persitiwa ini terjadi di depan pintu masuk Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menurut polisi, pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2020.
Selain itu, proses daur ulang dilakukan pelaku di laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini Medan, sebelum kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Polda Sumatera Utara, telah menetapkan lima karyawan Kimia Farma Jalan Kartini Medan Sumatera Utara, yang melakukan daur ulang alat test antigen di Bandara Kualanamu sebagai tersangka.