THR Turun Tanggal Berapa 2021 Ini sesuai PP No 63 Tahun 2021 tentang THR ?
Peraturan pemerintah RI nomor 63 tahun 2002 1 tanggal 28 April 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensi
THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.
Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS
Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Baca juga: PP 63 Tahun 2021 tentang THR 2021 ! Kapan Pencairan THR Pensiunan , THR PNS, THR TNI dan THR Polri ?
Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.
Baca juga: Posko Pengaduan THR Jika Belum Dapat THR 2021 , Kapan Jam Buka Posko Pengaduan THR 2021 ?
Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.