Berita Video
Mahfud MD Umumkan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Teroris
Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris
Editor:
Jamadin
Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.
Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.
"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."
"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.