Fadli Zon Angkat Suara Soal Penangkapan Munarman oleh Densus 88, Sebut Kurang Kerjaan
Menurut Fadli Zon, dirinya mengenal baik sosok Munarman dan tidak percaya dengan tuduhan teroris yang dialamarkan ke Munarman.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota DPR RI, Fadli Zon angkat suara soal penangkapan Munarman, mantan sekretaris FPI oleh tim Densus 88 pada Selasa 27 April 2021.
Menurut Fadli Zon, dirinya mengenal baik sosok Munarman dan tidak percaya dengan tuduhan teroris yang dialamarkan ke Munarman.
Fadli Zon menyebut penangkapan Munarman terlalu mengada-ada dan kurang kerjaan.
"Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan," kata Fadli Zon dikutip dari akun Twitter pribadinya, @fadlizon.
Baca juga: Siapa Munarman? Berikut Profil dan Sepak Terjang Mantan Petinggi FPI yang Ditangkap Densus 88
Sementara itu, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan, penangkapan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa dari kediamannya dan menutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Taktis, Aziz Yanuar, Rabu 28 April 2021.
Baca juga: Densus 88 Amankan Mantan Sekum FPI Munarman, Tangan Diborgol dan Mata Ditutup Kain Hitam
Ia pun menyatakan, tim advokasi saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum untuk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Menurut Aziz, penyidik polisi semestinya melakukan pemanggilan terhadap Munarman terlebih dahulu untuk meminta keterangan sebelum melakukan penangkapan.
"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, sehingga apabila dipanggil secara patut klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.
"Tapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima sebagai panggilan," kata Aziz.
Aziz menyatakan, berdasarkan Pasal 54, 55, dan 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman wajib mendapatkan bantuan hukum.
Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas lima tahun.
"Klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum. Akan tetapi sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata dia.
Soal dugaan keterlibatan Munarman dalam kegiatan baiat terhadap NIIS/ISIS di beberapa tempat, Aziz menegaskan Munarman sama sekali tidak tahu soal agenda baiat itu.
Munarman, kata Aziz, diundang untuk mengisi materi seminar.
"Sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras. Karena menurut klien kami, tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," ujar Aziz.
Diketahui sebelumnya, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap karena dugaan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman juga diduga kuat terlibat dalam jaringan di tiga daerah sekaligus.
Setelah Munarman ditangkap oleh Densus 88, polisi melakukan penggeledahan di bekas Kantor Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabag Penum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, Densus 88 menemukan beberapa botol serbuk yang mengandung nitrat berjenis aston.
Serta ditemukan botol plastik yang berisi cairan TATP yang biasanya digunakan untuk bahan peledak.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan cairan TATP ini merupakan bahan peledak yang mirip dengan temuan Densus 88 di Condet dan Bekasi.
"Dalam penggeledahan di kantor sekretariat ormas terlarang tersebut, ditemukan beberapa tabung yang isinya serbuk, dimasukkan ke dalam botol-botol. Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aston dan itu akan didalami oleh penyidik."
"Kemudian ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TAPT. Cairan TATP ini merupakan aston yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," kata Ahmad dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (28/4/2021).
Selain bahan peledak, di bekas kantor FPI tersebut ditemukan beberapa atribut terlarang dan dokumen.
Temuan-temuan tersebut kemudian akan didalami oleh Densus 88 dan Puslabfor, terkait isi dari kandungan bahan peledak yang ditemukan.
Polisi Tahan Munarman di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menahan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman atas tuduhan dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman yang saat ini menjadi pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Iya ditahan di Rutan Narkoba (Polda Metro Jaya)," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Ahmad menjelaskan, tim Densus 88 juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di kediaman Munarman di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan.
Selain itu, tim Densus 88 Antiteror Polri juga telah melakukan penggeledahan di eks markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, barang bukti yang disita dari kedua tempat tersebut tengah diteliti oleh tim Puslabfor.
"Masih akan dibawa nanti saudara M akan diperiksa dan apa yang ditemukan yang hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," pungkasnya.
___________
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Kenal Baik, Fadli Zon Tak Percaya Tuduhan Teroris Pada Munarman: Mengada-ada dan Kurang Kerjaan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/28/akui-kenal-baik-fadli-zon-tak-percaya-tuduhan-teroris-pada-munarman-mengada-ada-dan-kurang-kerjaan?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Anggap Penangkapan Munarman Langgar Hukum dan HAM", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/11440791/tim-advokasi-ulama-dan-aktivis-anggap-penangkapan-munarman-langgar-hukum-dan?page=all#page2.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/munarman-fpi-teroris-densus-88-polisi.jpg)