452 WBP di Rutan Sanggau, 213 Diantaranya Kasus Narkoba

Berdasarkan kriteria kasus, lanjutnya, Pidana umum sebanyak 205 orang, narkoba sebanyak 213 orang, Tipikor 10 orang, WNA satu orang.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan, Sebanyak 452 jumlah penghuni yang ada di Rutan Klas II B Sanggau dari kapasitas Rutan sebanyak 211 orang.

Rinciannya, didalam Rutan 410 orang, diluar Rutan (42 orang tahanan dititip di Polres dan Polsek).

“Laki-laki sebanyak 395 orang dan perempuan sebanyak 15 orang. Data residivis sebanyak 55 orang,”katanya, Rabu 28 April 2021.

Berdasarkan kriteria kasus, lanjutnya, Pidana umum sebanyak 205 orang, narkoba sebanyak 213 orang, Tipikor 10 orang, WNA satu orang.

Baca juga: Capai Herd Immunity, Kabupaten Sanggau Butuh 605.620 Dosis Vaksin

"Situasi di Rutan Klas II B Sanggau dalam keadaan aman, bersih dan kondusif,”ujarnya.

Untuk itulah, Acip berpesan kepada WBP agar selalu bersikap baik sesuai peraturan dan tata tertib yang berlaku, dan jaga kesehatan diri, Lingkungan kamar maupun blok hunian.

"Serta ikuti program pembinaan yang telah ditentukan, Salah satunya kegiatan atau pelaksanaan Ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing,"ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved