Polres Sambas Jelaskan Kronologi Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Kata dia, mereka mengamankan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mereka terima pada 25 April 2021, kemarin.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka MAF alias S saat diamankan di Mapolres Sambas, karena kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo menjelaskan kronologis penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

Kata dia, mereka mengamankan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mereka terima pada 25 April 2021, kemarin.

"Benar kami baru saja melakukan penangkapan terhadap MAF alias S, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan laporan polisi yang kami terima pada 25 April kemarin," ujarnya, Selasa 27 April 2021.

Baca juga: Polres Sambas Amankan Warga, Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Dijelaskan oleh Kasat, MAF alias S (26) adalah seorang wiraswasta yang berasal dari Desa Tanjung Bugis, Kecamatan Sambas. Dan diamankan pada Minggu (25/4) kemarin, di sebuah rumah kos di Kecamatan Tebas, sekitar pukul 14.00 wib.

Diungkapkan oleh Kasat, saat diamankan tersangka MAF sedang berada di sebuah penginapan kos di Kecamatan Tebas.

"Saat diamankan dia berada di sebuah penginapan kos di Dusun Tanjung Sari, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas. Dimana tersangka di duga sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas," ungkapnya.

Baru kemudian dia di bawa ke Mapolres Sambas guna penindakan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 2 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Shabu Bruto 0,58 gram.

Satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga  arkotika jenis sabu dan 1 buah pipet runcing warna putih yang berada di dompet. Satu timbangan digital, satu unit handphone dan satu kotak handphone, beserta 1 gulung kertas aluminium foil. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved