Ramadhan 2021
Pertanyaan Seputar Ramadhan 2021 : Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadan ?
Lantas, bagaimana hukumnya jika mendonasikan darah atau donor darah ? Apakah juga membatalkan puasa ?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menunaikan puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim.
Selain menahan lapar dan dahaga, juga wajib menahan hawa nafsu.
Nah, ada beberapa hal seperti memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dan lainnya yang bisa membatalkan puasa.
Baca juga: Malam Qunut Ramadhan 2021 Jatuh pada Tanggal Berapa ? Malam 15 Ramadhan Adalah Pertengahan Ramadhan
Baca juga: Penjelasan tentang Peristiwa Nuzulul Quran Secara Singkat dan Doa Malam Nuzulul Quran 2021
Lantas, bagaimana hukumnya jika mendonasikan darah atau donor darah ?
Apakah juga membatalkan puasa ?
Berikut ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, donasi darah diperbolehkan saat puasa. “Tidak membatalkan puasa,” kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Senin 26 April 2021 siang.
Ia menjelaskan, hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke pencernaan atau lubang lurusan ke pencernaan.
“Kalau keluar dari diri kita, asalkan menurut dokter itu sehat, tidak bermasalah, sehingga tidak membahayakan dirinya, dipersilakan untuk melakukannya,” tutur Cholil.
Dikutip dari Nahdlatul Ulama, donor darah atau donasi darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak dapat membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Lebih lanjut, mendermakan kebaikan untuk orang lain dalam bentuk apa pun merupakan hal yang dianjurkan agama, termasuk donasi darah.
Dari pemberitaan Kompas.com, 3 Mei 2020, ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun YouTube-nya mengatakan bahwa donasi darah tidak membatalkan puasa.
Sebab, proses donasi darah dilakukan di luar tubuh manusia.
Adapun jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.
Terminologi jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Suatu benda yang masuk dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.
Sehingga, donasi darah tidak membatalkan puasa seseorang dan bisa melanjutkan puasanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Donasi Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI
(*)