Pemkab Sanggau Berlakukan WFH 50 Persen Bagi ASN Hingga Awal Mei 2021
"ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melaporkan aktifitas harian secara mandiri ke dalam aplikasi E-PHYO,"tuturnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau menerapkan pembatasan ASN mulai Rabu 28 April 2021 hingga 3 Mei 2021. ASN yang diizinkan bekerja dari kantor hanya 50 persen.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sanggau Nomor : 800/1170/BKPSDM-C tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
SE tersebut ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi pada tanggal 26 April 2021 dan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Sanggau.
Selain itu juga ditujukan kepada pimpinan Instansi Vertikal, Perbankan, Credit Union dan Perusahaan di Kabupaten Sanggau.
Baca juga: Cegah Covid-19, Kapolsek Tayan Hulu Pimpin Ops Yustisi Penerapan Perbup Sanggau
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menyampaikan bahwa Surat Edaran Bupati Sanggau itu menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar Nomor : 445/3396/DINKES-YANKES.C tanggal 19 April 2021 perihal Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19.
"Work From Home (WFH) ini dilaksanakan dengan komposisi 50 persen dari jumlah ASN di Masing-masing perangkat daerah. Kebijakan ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau,"katanya, Selasa 27 April 2021.
Herkulanus menjelaskan, dalam pelaksanaan WFH ini, kepala perangkat daerah dituntut untuk mengatur sistem kerja WFH di unit kerjanya masing-masing. Hal itu diperlukan agar ASN yang melaksanakan WFH tidak mendapat jadwal beruntun dua hari berturut-turut.
Kemudian, Pengisian absensi elektronik ASN yang melaksanakan WFH dilakukan secara manual oleh Admin E-PHYO masing-masing perangkat daerah.
"ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melaporkan aktifitas harian secara mandiri ke dalam aplikasi E-PHYO,"tuturnya.
Untuk itulah, Herkulanus mengingatkan bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggalnya harus berada di rumahnya masing-masing.
Lanjutnya, Kecuali dalam keadaan mendesak harus keluar rumah misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.
"Dan untuk kepentingan tugas yang mendesak ASN yang melaksanakan WFH dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau tempat lainnya,"pungkasnya. (*)