Kronologis Penggrebekan Tempat Sabung Ayam di Wajok Hulu
Dikatakan Rizal, penggrebekan yang dilakukan unit Jatanras Polres Mempawah bermula ketika mendapat informasi dari masyarakat.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Jatanras Polres Mempawah lakukan penggrebekan tempat perjudian jenis sabung ayam, di Dusun Sungai Selamat, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Minggu 25 April 2021 sore.
Lokasi tersebut juga berbatasan antara Kabupaten Mempawah dan Kecamatan Pontianak Utara.
"Benar, telah kita lakukan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, di Dusun Sungai Selamat, Desa Wajok Hulu," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, Senin 26 April 2021.
Dari penggrebekan tersebut kata Kasat Reskrim, diamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam.
Baca juga: Polisi Berikan Tembakan Peringatan Grebek Perjudian Sabung Ayam di Wajok Hulu
"Kita amankan terduga pelaku inisial HR (39), beserta beberapa barang bukti lainnya, dan saat ini sudah kita giring ke Mapolres Mempawah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya lagi.
Lanjut setelah itu, AKP Rizal kembali mengungkap kronologis kejadian tersebut.
Dikatakan Rizal, penggrebekan yang dilakukan unit Jatanras Polres Mempawah bermula ketika mendapat informasi dari masyarakat.
"Mendapat informasi tersebut, kami langsung melaksanakan penggrebekan dan penangkapan di lokasi yang dijadikan untuk melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam," ungkapnya.
Dari hasil tersebut kata AKP Rizal, pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang diduga bermain judi sabung ayam tersebut, serta diamankan juga barang bukti berupa beberapa ekor ayam tanding dan uang pasangan.
"Ya, terduga pelakunya yakni HR, dan sudah kita amankan bersama beberapa barang buktinya," pungkasnya. (*)