DMI Sekadau Pastikan Ibadah di Masjid Sesuai Protokol Kesehatan
Syamsul Alam mengatakan berkaitan dengan situasi Covid-19, dan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, DMI telah membagikan sarana pendukung pener
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dalam rangka mendukung penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sekadau salurkan bantuan fasilitas pendukung protokol kesehatan di 7 kecamatan se-Kabupaten Sekadau.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum DMI Kabupaten Sekadau, Syamsul Alam saat menghadiri rakor PPKM Mikro di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau.
Syamsul Alam mengatakan berkaitan dengan situasi Covid-19, dan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, DMI telah membagikan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti termogun masker dan lainnya.
Baca juga: Diskes Sekadau Sebut Sekadau Masih di Zona Kuning Tapi Resiko Mendekati Zona Oranye
"Sudah dibagikan semua, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sebagai ikhtiar, DMI kita bagikan ke 7 masjid besar di 7 kecamatan dan masjid yang ada di jalan protokol," kata Syamsul Alam.
Selain itu pihaknya juga sudah menghimbau, agar dalam ibadah di bulan ramadhan, para jemaah tetap menjaga dan mentaati protokol kesehatan.
"Masjid telah mematuhi, mempersingkat waktu ibadah. Tadarus misalnya sudah selesai jam 9. Kami membatasi kegiatan ibadah, untuk jemaah walaupun masih ada yang tidak berjarak hingga satu meter. Tapi menggunakan protokol kesehatan yang lain tetap diterapkan," sambungnya.
DMI juga telah mensosialisasikan surat lamaran edaran Kementerian Agama dan Gubernur Kalimantan Barat dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sekretaris-umum-dmi-kabupaten-sekadau-syamsul-alam-346.jpg)