Terduga Pembunuh Isteri Sendiri di Sungai Nipah Meninggal Dunia, AKP Rizal : Kasus Dihentikan
LSL (72), warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan istrinya, TSK (60), ternyata sudah ditetapkan statusn
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - LSL (72), warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan istrinya, TSK (60), ternyata sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Benar, untuk LSL sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka tungal pembunuhan istrinya yakni TSK pada 6 April 2021 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal.
Dikatakan AKP Rizal, untuk tersangka sendiri dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr Rubini.
"Tersangka LSL meninggal dunia di RSUD dr Rubini sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi," katanya.
Baca juga: Pemkab Mempawah Upayakan Stabilitas Harga dan Kesediaan Bahan Pokok Hingga Hari Raya Idul Fitri
Lantas AKP Rizal menceritakan kronologis singkat, dari proses penyelidikan sampai akhirnya LSL meninggal dunia.
"Tanggal 6 April 2021 yang lalu, setalah tersangka LSL melakukan pembunuhan terhadap korban (istri tersangka), kemudian LSL mencoba melakukan bunuh diri dengan cara menusukkan pisau dapur ke bagian perutnya. Namun sempat diselamatkan oleh tetangga dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," ungkap AKP Rizal.
Setelah itu kata AKP Rizal, tersangka LSL menjalani operasi di RS Bhayangkara dan rawat inap sejak dari 6 April sampai 13 April 2021.
"Lalu tanggal 14 April 2021, setelah kondisi tersangka LSL berangsur membaik, tersangka dirujuk ke RSUD dr Rubini Mempawah," jelas AKP Rizal.
Lanjut setelah itu kata Kasat Reskrim, sejak tanggal 14 April sampai 20 April, tersangka LSL menjalani rawat inap di RSUD dr Rubini.
Lalu pada tanggal 20 April 2021, pukul 11.30 WIB, berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis bedah dan dokter umum bahwa Kondisi tersangka LSL membaik dan bisa melakukan aktifitas normal.
"Berdasarkan hal itu Penyidik membawa tersangka LSL ke Rutan Polres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ungkapnya.
Lanjut setelah itu kata AKP Rizal, tepat pada Rabu 21 April 2021, sekitar pukul 11.15 WIB, tersangka LSL bertemu dengan pihak keluarganya.
"Jadi, tadi siang tersangka sempat bertemu anaknya, di ruang Unit Pidum Satreskrim," terangnya.
Namun kata AKP Rizal, sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka LSL mengalami sesak nafas dan langsung pingsan.
"Sehingga pada saat itu Penyidik dan anak tersangka membawa tersangka LSL ke Rumah Sakit Rubini, Mempawah untuk dilakukan tindakan medis," ujarnya.
Setelah mendapatkan perawatan medis, sekitar 15 menit, tersangka LSL dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
"Jadi sekitar pukul 12.00 WIB, Pihak Rumah Sakit setelah melakukan pengecekkan terhadap tersangka LSL, pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa tersangka LSL meninggal dunia," tegasnya.
Dengan ini kata Kasat Reskrim, kasus terhadap tersangka LSL dihentikan. (*)