Pencemaran Aliran Sungai Kerap Terjadi, DPRD Sambas Akan Usulkan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup
Kita juga akan melakukan hearing dengan pihak-pihak yang terkait untuk mencarikan solusi terbaik dalam penanganan kasus tumpahnya CPO
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan sidak ke lokasi tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit di daerah aliran sungai, di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.
Saat turun ke lapangan, Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana mengatakan karena sering kali terjadi pencemaran lingkungan di Kabupaten Sambas.
DPRD Kabupaten Sambas, berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lingkungan Hidup. Kata dia, hal ini sangat penting, dikarenakan Sambas memiliki banyak perusahaan terutama perusahaan sawit.
"Perda perlindungan lingkungan hidup kami nilai sangat perlu, dikarenakan hampir setiap tahunnya selalu ada pencemaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas," ujarnya, Rabu 21 April 2021.
Baca juga: DPRD Sambas Sidak Lapangan, Hapsak : 150 Ton CPO Cemari Sungai Sejangkung
Kata dia, untuk kasus-kasus pencemaran lingkungan seperti yang saat ini sering terjadi kata dia.
Mereka di DPRD ungkapnya juga akan melakukan pendampingan dan menyuarakan keinginan masyarakat terhadap pencemaran ini.
"Masyarakat yang terdampak langsung pencemaran ini, tidak bisa ngomong apa-apa, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh karenanya, kami disini untuk menyuarakan keinginan masyarakat," tegasnya.
Tindak lanjut dari sisak tersebut kata dia, mereka akan melakukan Hearing dengan memanggil semua pihak yang ada untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Kita juga akan melakukan hearing dengan pihak-pihak yang terkait untuk mencarikan solusi terbaik dalam penanganan kasus tumpahnya CPO ke sungai Sambas ini," tutupnya. (*)