Kalbar Masuk PPKM Mikro Covid, Sutarmidji Meradang Daerah Abai Protokol Kesehatan

Saya tetap akan lebih tegas, saya rewel karena saya wajib jaga keselamatan warga Kalbar khususnya

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Sutarmidji 

"Daerah yang abai melakukan tracing dan testing, semua anggaran bagi hasil pajak tidak akan kita transfer," tegasnya.

Penerepan protokol kesehatan haruslah menjadi prioritas untuk menjaga kesehatan serta menjaga agar roda ekonomi tetap berjalan dengan baik.

"Dalam penanganan Covid-19 jangan berpikiran penanganan Covid dengan politik. Saya tetap akan lebih tegas, saya rewel karena saya wajib jaga keselamatan warga Kalbar khususnya," tegas Sutarmidji.

Bahkan dirinya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi dengan ketat penggunaan anggaran setiap daerah.

Khususnya penggunaan anggaran Covid-19 ia minta untuk diaudit dengan ketat. Apakah digunakan dengan benar atau tidak

"Ada indikasi beberapa daerah setelah perubahan anggaran, anggaran Covid-19 dialihkan lagi ke belanja modal," ucap mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.

Dijelaskan Midji, seharusnya kepala daerah dan pejabat pemangku kepentingan negara yang lebih faham bagaimana situasi dan kondisi yang ada.

“Jangan mengikuti pendapat pro-kontra dalam masyarakat, apalagi kalau takut jadi tak populer," tegasnya.

Sutarmidji meminta setiap daerah untuk lebih tegas dalam menerapkan Prokes jangan kendor, karena kini sudah ditetapkan Kalba lakukan PPKM berskala mikro.

Penentuan ini bukanlah dari Pemprov Kalbar melainkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat terhadap perkembangan kasus Covid-19 yang semakin melonjak dibeberapa kabupaten.

Edaran Khusus 3 Daerah
Gubernur Kalbar Sutarmidji selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran Khusus untuk Kabupaten Sintang, Ketapang dan Sanggau sebagai langkah penanganan Covid-19 di daerah.

Surat Edaran Ketua Satgas Provinsi Kalbar nomor 445.3306/DINKES.YANKES.C.Penting mengenai penanganan peningkatan kasus memuat tujuh poin sebagai langkah yang harus dilakukan dalam penanganan Covid-19 di daerah tersebut.

Dikeluarkannya SE khusus tersebut mengingat ada peningkatakan kasus di Kabupaten Sintang, Ketapang, Sanggau serta peningkatakan kasus kematian pasien positif Covid-19 di Sintang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menjelaskan Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalbar memberikan surat khusus tersebut untuk mengingatkan kepada Satgas Sintang, Ketapang dan Sanggau.

Dalam SE tersebut ada tujuh langkah yang harus dilakukan yang pertama Ketiga kabupatan ini harus terus melakukan tracing dan testing baik melalui rapid test antigen maupun swab PCR. Langkah tersebut harus dilakukan secara massal ditempat umum.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved