Ramadhan 2021

Berapa Persen Zakat Emas ? Niat Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi Dibaca saat Bayar Zakat Mal

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Baznas.go.id
Ilustrasi Zakat Maal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat profesi atau zakat penghasilan atau zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Untuk Nishab zakat penghasilan yakni sebesar 85 gram emas per tahun.

Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Dikutip dari laman resmi Baznas.go.id , Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal atau Zakat Penghasilan dan Berapa Besaran Zakat Fitrah ?

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Khazanah Islam
Ilustrasi zakat. (GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO)

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Ilustrasi tabel Nishab Zakat Penghasilan.
Ilustrasi tabel Nishab Zakat Penghasilan. (Baznas.go.id)

Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat Berdasarkan Surat At Taubah Ayat 60 ! Penerima Zakat Disebut Mustahik

Baca juga: Niat Bayar Zakat Fitrah 2021 ! Zakat Fitrah Hukumnya ? Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat ?

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-.

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.

Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat.

Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

BACAAN NIAT ZAKAT MAL ATAU ZAKAT PENGHASILAN

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved