KRONOLOGI Lengkap Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Korban Alami Luka di Wajahnya

Belum sempat meminta maaf, korban ditampar oleh JT. Ia juga menyuruh sang perawat untuk bersujud memohon maaf kepada keluarganya.

Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ INSTAGRAM
KRONOLOGI Lengkap Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Korban Alami Luka di Wajahnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi lengkap kasus penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Sebelumnya diberitakan, JT pelaku penganiayaan terhadap Christina Ramauli S.

Terlapor JT berencana menjemput anaknya yang dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Palembang, Kamis 15 April 2021 siang.

Ketika hendak pulang, infus di tangan pasien dilepas oleh perawat Christina Ramauli S.

Setelah jarum infus dilepas, tangan pasien mengeluarkan darah.

Baca juga: Alasan Pelaku Aniaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang hingga Alami Luka dan Trauma

JT yang mengetahui tangan anaknya berdarah tak bisa menahan emosi.

"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk datang ke ruang perawatan anaknya. Korban akhirnya datang bersama teman perawat yang lain untuk meminta maaf," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Polisi M Abdullah, Jumat 16 April 2021.

Belum sempat meminta maaf, korban ditampar oleh JT.

Ia juga menyuruh sang perawat untuk bersujud memohon maaf kepada keluarganya.

Korban menuruti perintah JT. Namun, diduga karena emosinya meluap-luap, JT kembali melakukan serangan fisik kepada si perawat.

Mengetahui kejadian itu, rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai dan menahan JT agar tidak melakukan perbuatannya itu lagi.

Penganiayaan yang dialami Christina Ramauli S ini viral di media sosial.

Video berdurasi 35 detik tersebut beredar cepat di Instagram.

Dalam tayangan video itu juga tampak sejumlah rekan korban segera membawa Christina Ramauli keluar ruangan untuk menolongnya.

Akibat peristiwa tersebut, Christina Ramauli mengalami luka lebam di wajahnya.

Oleh CR, kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Kasus RS Siloam Sriwijaya Palembang, Terbongkar Identitas Pelaku Hingga Dijerat Pasal Berlapis

Abdullah menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa tersebut.

Polisi pun telah mengambil bukti visum yang dialami korban.

"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit. Saksi-saksi akan diperiksa. Pelaku bisa dikenakan pasa 351 tentang penganiayaan," terangnya.

Perawat Christina Trauma

Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando mengungkapkan kondisi perawat CRS (27 tahun), korban penganiayaan saat ini masih dalam berada dalam perawatan pihaknya.

Dr Bona mengungkapkan bahwa saat ini kondisi korban sedang mengalami trauma yang cukup hebat.

"Saat ini perawat tengah kami rawat untuk menyembuhkan bukan hanya fisik tapi juga psikisnya. Karena memang beliau (korban,red) mengalami trauma yang cukup hebat."

"Tapi tadi siang saya sudah bicara dengan perawat paling tidak dia sudah baikan dari kemarin. Kita berdoa, pelan-pelan nanti beliau bisa berkerja kembali seperti biasa merawat pasien lagi,"jelas dia.

Untuk menyembuhkan psikis dari perawat tersebut, ia mengatakan pihaknya telah memiliki tim psikolog yang telah diturunkan untuk membantu korban.

"Dari kemarin tim psikolog kita sudah turun untuk menangani korban. Dan saya juga berterima kasih sekali banyak support dan dukungan tak hanya dari internal tapi dari luar juga yang mendukung kami."

"Termasuk dari sesama profesi termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) baik dari kota, provinsi maupun pusat yang telah memberikan dukungan," tegas dia.

Bona mengatakan semua permasalahan ini diserahkan kepada pihak kepolisian dan ia meminta agar dapat ditindak secara tegas.

Pelaku Minta Maaf

Pria berinisial JT (38) yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, telah diamankan polisi, Jumat 16 April 2021.

JT menganiaya perawat berinisial CRS (28) pada Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 16.50 WIB.

Mengenai motif penganiayaan, JT mengaku mendengar anaknya menangis saat pulang dari RS Siloam.

Ia yang emosi, kemudian mendatangi perawat CRS di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu 17 April 2021.

JT mengaku emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut.

"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya."

"Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," jelasnya.

Pria tersebut lalu minta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," ungkap JT.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menyebut, JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujarnya, Sabtu 17 April 2021.

Sebelumnya, Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando menyampaikan, pihaknya menyesali tindakan kekerasan yang ditujukan kepada perawatnya.

"Siloam Hospitals telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian kekerasan yang menimpa perawat kami."

"Serta menindak pelaku kekerasan kepada perawat kami dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu.

Diketahui, JT menduga CRS tidak benar pada saat melepaskan infus di tangan anaknya.

JT menanyakan bagaimana korban melepaskan selang infus di tangan anaknya.

Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung memukul muka sebelah kiri korban menggunakan tangannya.

Teman korban yang melihat aksi itu mencoba melerai, namun JT langsung mendekati korban dan kembali memukul muka korban menggunakan tangan kanannya.

Sosok JT

Berdasarkan penelurusan TribunSumsel, JT berprofesi sebagai pengusaha sparepart mobil dan motor di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Oki.

Ia memiliki seorang istri dan dua anak.

Saat videonya viral, sempat beredar isu yang menyebut JT adalah polisi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra memastikan JT bukanlah polisi.

Menurut Kombes Pol Irvam, saat keributan terjadi, memang ada anggota polisi yang melerai.

"Pada saat keributan tersebut, memang ada anggota dari Dit Lantas Polda Sumsel yang menggenakan kaos putih untuk melerai, dan orang yang menggunakan baju putih itu mengatakan ia polisi dan ada keributan apa," ujarnya.

Kemudian pelaku bertanya 'mana buktinya kamu polisi', bukan mengaku bahwa pelaku JT adalah polisi.

"Saya pastikan pelaku (JT) bukan polisi," katanya.

Kombes Pol Irvan menjelaskan, anggota polisi yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang menemani istrinya yang sedang proses melahirkan.

"Netizen terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam vidio tersebut. Jangan terburu-buru cermati terlebih dahulu sebelum menyimpulkan," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok JT, Pria yang Aniaya Perawat RS di Palembang, Kini Minta Maaf, Dipastikan Bukan Polisi

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penganiaya Perawat RS Siloam Mengaku Emosi, Kini Minta Maaf dan Menyesal, Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved