Ramadhan 2021

Arti Zakat Fitrah dan Waktu Zakat Fitrah ! Zakat Fitrah Termasuk Ibadah yang Hukumnya Wajib

Artikel ini membahas tentang Zakat Fitrah, termasuk arti dan hukumnya. Lalu siapa yang berhak mengeluarkan zakat, penerima zakat, waktu zakat, rukun

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi zakat fitrah dengan makanan pokok beras. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini membahas tentang Zakat Fitrah, termasuk arti dan hukumnya. Lalu siapa yang berhak mengeluarkan zakat, penerima zakat, waktu zakat, rukun dan niatnya.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra : "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Baznas.go.id , selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baik itu besar, anak kecil, laki-laki, perempuan, lansia, budak ataupun merdeka, termasuk bayi baru lahir.

Jadi, jika terdapat seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi hidup di bulan Ramadhan, maka si bayi sudah berhak mengeluarkan zakat. 

Bayi baru lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan wajib berzakat.

Demikian pula seseorang yang meninggal di saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan masih tetap wajib menunaikan zakat.

Selain itu, yang berhak mengeluarkan zakat fitrah adalah mereka yang mempunyai kelebihan rezeki atau makanan satu hari satu untuk malam sebanyak satu sha’ sampai  hari raya Idul Fitri. 

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap ! Dari Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri , Keluarga , Anak Hingga Istri

Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul
Ilustrasi Zakat Fitrah. (GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO)

Penerima zakat

Dalam surat At Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

- Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya

- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan

- Amil atau pengurus zakat

- Muallaf atau orang yang baru masuk Islam

- Hamba sahaya

- Orang yang berutang

- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah

- Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat

Waktu Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Setidaknya ada tiga waktu ketetapan membayar zakat diantaranya :

1. Waktu ta’jil

Membayar zakat di waktu ta’jil yaitu awal bulan Ramadhan tiba hingga sebelum berbuka puasa di hari terakhir Ramadhan.

Hukum membayar zakat pada waktu ta’jil adalah diperbolehkan.

2. Waktu wajib

Waktu yang wajib membayar zakat adalah setelah matahari terbenam (ba’da maghrib) hingga sebelum shalat subuh di akhir bulan Ramadhan. 

3. Waktu afdal/ terbaik

Waktu yang paling baik menunaikan zakat fitrah adalah setelah selesai shalat subuh sampai tiba waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dalam hal ini, shalat Idul Fitri yang dijadikan parameter adalah waktu pelaksanaan di tempat tinggal masing-masing orang. 

Rukun zakat fitrah

1. Membaca Niat

2. Ada muzakki ( orang yang berzakat fitrah)

Syarat muzakki adalah beragama islam, termasuk seorang mualaf yang masuk islam setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramdhan, mengalami kehidupan di bulan Ramadhan, serta mampu bayar zakat, dalam artian masih mempunyai rezeki untuk mencukupi kebutuhan keluarga ketika hari raya nanti.

3. Ada mustahik (orang yang menerima zakat fitrah)

Ada 8 golongan penerima zakat sesuai surat At Taubah ayat 60 diantaranya Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Hamba Sahaya, Orang berhutang, Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, serta Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat.

4. Ada harta yang dipergunakan untuk berzakat

Petugas yang menyalurkan zakat (amil) disunnahkan menambahkan beberapa doa yang baik setelah menerima zakat dari mustahik. 

Niat Zakat Fitrah

Berikut ini adalah niat yang bisa dibaca sebelum menunaikan zakat fitrah.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.” 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved