Rekapitulasi Hasil PSSU Sekadau, Ini Penjelasan KPU Sekadau

KPU Sekadau laksanakan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara ulang di kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, tingkat Kabupaten,

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sekadau terhadap hasil perolehan suara pada Pilkada Sekadau tahun 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - KPU Sekadau laksanakan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara ulang di kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, tingkat Kabupaten, Kamis 15 April 2021.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau telah menyelesaikan tahapan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk 65 TPS se-kecamatan Belitang Hilir pada Rabu 14 April 2021

Rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan pun dilaksanakan pada Kamis 15 April 2021 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat Kabupaten di hari yang sama.

Dari hasil rekapitulasi hasil hitung ulang tersebut diketahui pasangan Aron-Subandrio ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Sekadau tahun 2020.

Baca juga: Berikut Rincian Jumlah Perolehan Suara Aron-Subandrio dan Rupinus-Aloysius pada PSSU di Sekadau

Adapun perolehan suara untuk paslon nomor 1, Aron-Subandrio adalah 57948 suara.

Sementara perolehan suara untuk paslon nomor 2, Rupinus-Aloysius adalah 56428 suaram

Jumlah suara sah = 114376
Suara tidak sah = 2981 dan Total 117357 suara.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan tahapan PSSU di Kabupaten Sekadau telah dilaksanakan sejak tanggal 12 April yang dilanjutkan dengan rekapitulasi per TPS, Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten.

"Hari ini rekapitulasi di tingkat Kabupaten dalam Pilkada Sekadau tahun 2020. Atas dasar ini lah kami lakukan tahapan yang berjenjang mulai dari TPS sampaikan Kabupaten,"

Drianus Saban memastikan penyelenggara pemilu sesuai PKPU 19 tahun 2020 dan prinsip regulasi yang telah terpenuhi, diantaranya,

a. Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor    12/PHP.BUP-XIX/2021.
b. Surat Dinas Nomor 272/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 dan
c. SK Tahapan Penghitungan Suara Ulang Nomor 7/PL.02-Kpt/6109/KPU-Kab/III/2021.

"Dengan demikian Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, sudah memenuhi unsur dan regulasi yang berlaku," tandas Saban. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved