Ramadan 2021
Berbekam atau Suntik Pada saat Berpuasa Hukumnya?
Jumhur ulama sepakat bahwa suntik ambeien akan membatalkan puasa karena dubur termasuk rongga tubuh terbuka.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menurut Lembaga Fatwa dan Pusat Penelitian Hukum Islam yang berdiri sejak tahun 1895/1311 H, Dar al-Ifta al Misriyyah, suntikan disebut tidak membatalkan puasa.
Hal itu karena cairan dari alat suntik masuk melalui kulit.
Sementara, Islam melarang orang berpuasa memasukkan benda ke tubuh melalui rongga tubuh terbuka (jauf).
Dilansir dari kompas.com, terminologi jauf menurut ahli fikih terkait dengan lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Baca juga: Doa Hari ke 3 Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab Latin dan Artinya
Dar al-Ifta juga menyebut, pemberian obat mannitol untuk penderita penyakit mata glaukoma melalui infus tidak akan membatalkan puasa.
Puasa akan batal bila ada benda yang masuk melalui telinga, hidung, dan mulut.
Namun, suntikan melalui anus, seperti enema bagi penderita ambeien akan membatalkan puasa.
Enema adalah prosedur memasukkan cairan ke dalam kolon melalui anus.
Jumhur ulama sepakat bahwa suntik ambeien akan membatalkan puasa karena dubur termasuk rongga tubuh terbuka.
Hukum Bekam Saat Puasa
Menurut Mazahab Hambali berlandaskan hadist dari Syaddad bin Aus ra, bahwa Rasulullah mendatangi seseorang di Baqi' yang sedang berbekam di bulan Ramadhan.
Lalu Beliau bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Jumhur ulama Maliki, Syafi'i Hanafi berpendapat bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa.
Berdasar hadist Rasulullah:
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari).