Ramadhan 2021

HUKUM Zakat Fitrah dan Dalilnya serta Doa Membayar Zakat Fitrah serta Doa Menerima Zakat Fitrah

Artikel ini lengkap membahas hukum zakat, manfaat zakat, hukum zakat, serta orang-orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Kolase Tribun Style
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di bulan suci Ramadhan, ada satu kewajiban selain menunaikan ibadah puasa.

Kewajiban tersebut adalah zakat fitrah.

Artikel ini akan membahas hukum zakat, manfaat zakat, hukum zakat, serta orang-orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Pembayaran zakat fitrah adalah hal yang dilakukan untuk mengakhiri bulan Ramadhan.

Baca juga: BACAAN DOA BUKA PUASA Ramadhan Lengkap Doa Sebelum dan Sesudah Makan serta Doa Niat Makan Sahur

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.

Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

Sementara, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan untuk mengakhiri bulan Ramadhan.

Zakat fitrah mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Disamping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya bila mereka itu muslim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved