Hitung Ulang Suara di Sekadau Memasuki Hari Ketiga, Dipastikan Selesai

Dengan masing-masing panel terdapat anggota KPU, Bawaslu dan saksi dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Situasi di halaman kantor KPU Sekadau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Final penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kabupaten Sekadau, situasi berjalan lancar dan kondusif, Rabu 14 April 2021.

Penghitungan suara di hari terakhir itu dilakukan untuk 17 TPS dari 65 TPS se-kecamatan Belitang Hilir.

Dimana sebelumnya sejak tanggal 12 April telah dimulai hitung ulang oleh KPU Sekadau secara bertahap.

Menjadi sejarah baru di Kabupaten Sekadau, hitung ulang itu dilaksanakan di halaman kantor KPU Sekadau dengan menggunakan 4 panel secara bersamaan.

Dengan masing-masing panel terdapat anggota KPU, Bawaslu dan saksi dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.

Hitung ulang itu juga ditinjau langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. R.Sigid Trihardjanto.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Sekadau Siapkan Ruang Cadangan Untuk PSSU

Dengan didampingi Pj Bupati Sekadau, Drs Ani Sofian, Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko dan Danramil Sekadau Hilir Kapten (Arh). L. Simaremare.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan setelah hitung ulang selesai, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

Baru setelah itu memasuki tahap penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih.

Dimana rentang waktu yang ditentukan dari 12-21 April 2021.

"Diperkirakan sebelum istirahat siang sudah selesai kalau tidak ada kendala," ungkap Saban. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved