Datang ke Kantor Dinas Tapi Tutup, Berikut Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Memang untuk jam kerja selama Ramadan ini, ada penyesuaian. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang jam ke

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Foto Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi. oki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, saya pengen bertanya dan silahkan tanyakan ke yang berhak menjawab. Sebenarnya pelayanan atau jam kerja pejabat PNS di Pontianak buka sampai jam berapa. Kok belum jam 3 sudah pada pulang semua. Saya datang ke salah satu kantor dinas untuk mengurusi berkas. Cuman keburu pulang petugasnya. Mohon informasinya.

Terima kasih

08532148xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Memang untuk jam kerja selama Ramadan ini, ada penyesuaian. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Baca juga: Apakah Pelayanan Vaksinasi Selama Ramadan Ada Perubahan, Berikut Penjelasannya

Untuk jumlah jam kerja ASN dalam sepekan selama Ramadan sebanyak 32,5 jam saja. Untuk jam kerja yang ditetapkan ada dua katagori. 

Pertama, jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Yakni Hari Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Dan khusus hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Kedua, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Mulyadi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved