Anggota DPRD Mempawah Mohon Doa Masyarakat Agar Bisa Bekerja Maksimal untuk Kabupaten Mempawah
Ketua Pansus LKPJ, Riduan HM Yusuf, mengatakan Pansus ini dibentuk setelah Pemerintah Daerah menyampaikan LKPJ.
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Anggota DPRD Kabupaten Mempawah bentuk tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
Tim Pansus tersebut diketuai oleh Riduan HM Yusuf, Anggota Komisi I DPRD Mempawah Fraksi Golkar.
Ketua Pansus LKPJ, Riduan HM Yusuf, mengatakan Pansus ini dibentuk setelah Pemerintah Daerah menyampaikan LKPJ.
"Sejak Pemerintahan Daerah menyampaikan LKPJ kepada Anggota DPRD, yakni pada Selasa 6 April 2021," ujar Riduan, Selasa 13 April 2021.
Baca juga: Kelenteng Sam San Ket Bong Sungai Purun Kecil Mempawah Terbakar
Lebih jauh, Riduan juga menyampaikan, panitia khusus diberikan waktu selama 30 hari untuk bekerja untuk mendalami laporan Kepala Daerah.
"Jadi kita nantinya diberi waktu 30 hari, sejak Kepala Daerah menyerahkan LKPJ nya," tegasnya.
Riduan juga mengatakan, setelah paripurna selesai, tim Pansus langsung rapat koordinasi untuk melakukan pendalaman terhadap LKPJ Kepala Daerah.
Serta kata Riduan Senin kemarin telah dilakukan pertemuan terhadap Kepala Daerah, Sekda, dan OPD lainnya, untuk mensinkronisasikan LKPJ Bupati Mempawah terhadap kegiatan yang ada di tahun 2020.
"Kita juga mohon doanya kepada masyarakat Kabupaten Mempawah supaya kami bisa bekerja semaksimal mungkin untuk kemajuan Kabupaten Mempawah," pungkasnya. (*)