Korlantas Polri Launching Aplikasi SINAR, Dirlantas: Bisa Dilakukan Secara Online dari Rumah Saja

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.

Editor: Jamadin
Dok. Humas Polda Kalbar
Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar Masyhudi, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar Amiryat dan Pejabat Utama Polda Kalbar pada kegiatan peluncuran Sim Nasional Presisi (SINAR) secara Virtual di Ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Selasa 13 April 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar turut ikut serta dalam peluncuran Sim Nasional Presisi (SINAR) secara Virtual di Ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Selasa(13/4)

Acara Launching yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri, dilakukan secara nasional yang dibuka oleh Kapolri, dan diikuti oleh seluruh Polda jajaran Mabes Polri.

Ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Kapolri.

Turut hadir mendampingi Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar Masyhudi, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar Amiryat dan Pejabat Utama Polda Kalbar.

SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca juga: Launching Aplikasi Propam Presisi, Berikut Penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, pada kegiatan peluncuran Sim Nasional Presisi (SINAR) secara Virtual di Ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Selasa 13 April 2021
Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, hadiri kegiatan peluncuran Sim Nasional Presisi (SINAR) secara Virtual di Ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Selasa 13 April 2021

Dir Lantas Polda Kalbar Kombes Pol Agus Dwi Hermawan menjelaskan, Aplikasi ini memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, dilakukan secara online dengan di rumah saja.

“Aplikasi tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan mengisi persyaratan dan identitas diri,” ucap Agus Dwi Hermawan.

Aplikasi ini baru diterapkan di Polda Jawa dan Polda Bali, Polda kalbar masih menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan apabila aplikasi ini berlaku di Kalimantan Barat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved