Direktur Sekolah Tunas Bangsa Tanggapi Soal Gugatan Guru yang Habis Kontrak
Dirinya juga membenarkan bahwa terdapat tujuh mantan guru Tunas Bangsa yang telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengad
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Sejumlah mantan guru-guru Sekolah Tunas Bangsa yang diduga diberhentikan dengan alasan habis kontrak, meminta hak pesangon atas pengeluaran tersebut dapat dibayarkan.
Menjawab itu, Velwin Wibowo selaku Director Sekolah Tunas Bangsa menepis adanya pernyataan yang disebutkan bahwa para guru-guru tersebut diberhentikan secara sepihak.
Dirinya juga membenarkan bahwa terdapat tujuh mantan guru Tunas Bangsa yang telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Kendati demikian, kata Velwin pemberhentian yang dilakukan terhadap sejumlah guru yang dilakukan pada 2019 itu dilakukan karena beberapa keputusan.
Sehingga para guru tersebut tidak diperpanjang masa kontrak di tahun ajaran baru.
Baca juga: Minta Hak Pesangon Dibayarkan, Kuasa Hukum 7 Mantan Guru Tunas Bangsa Beberkan Kronologinya
"Ada guru yang resign katanya mau ke Jakarta tahun ajaran depan, tapi tiba-tiba dibilang diberhentikan sepihak lalu mengajukan tuntutan. Ada guru yang mengajar les anak didik kami yang jelas-jelas melanggar ketentuan. Ada guru yang mengajukan kenaikan gaji 30 persen yang kami tidak mampu untuk menyanggupi. Ada guru yg tidak melaksanakan kewajiban sebagai guru. Karena selain mengajar guru harus menulis RPP dan laporan mengajar. Ada juga yang ketahuan merokok di dalam ruang musik sekolah (berkali-kali), dan waktu itu kami masi berbaik hati pekerjakan hingga akhir tahun ajaran. Ke semua itu kami panggil untuk diskusi apakah kedepannya bisa diperbaiki," keterangan Erwin kepada Tribun, pada Selasa 13 April 2021.
"Tidak ada PHK sepihak dan kami sekolah berkewajiban untuk memiliki guru yang berakhlak dan bisa menjadi role model untuk siswa siswi kami," sambungnya.
Kepada Tribunpontianak.co.id saat ditanyai soal pesangon yang harus diberikan. Kata Velwin hal itu tidak bisa dijawab dirinya. Dan telah diberikan kepada kuasa hukumnya.
Namun, dirinya membenarkan bahwa dirinya lah yang berwenang atas pengeluaran dan perekrutan guru di Sekolah Tunas Bangsa.
Dan untuk tindak lanjut terkait pembayaran itu, dirinya belum mengetahui dari kuasa hukum yang ditunjuk pihak yayasannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/field-trip-kelas-6-thinkers-sekolah-tunas-bangsa-ke-tribun-pontianak01.jpg)