Ramadan 2021

Apakah Mandi Berendam Membatalkan Puasa ? Perkara yang Membatalkan Puasa dan Cara Menggantinya

Saat kita berpuasa dianjurkan untuk selalu berhati-hati saat mandi agar air tidak masuk dalam tubuh melalui lubang rongga pada tubuh

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Beberapa perkara yang membatalkan puasa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Definisi puasa adalah menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga tenggelam matahari serta hal-hal yang membatalkan puasa.

Selain makan dan minum ada sejumlah perkara yang dapat membatalkan puasa.

Diantaranya melakukan hubungan suami istrik di siang hari bulan suci ramadhan, Haid bagi perempuan, termasuk diantaranya kemasukan air saat kita mandi tanpa berhati-hati.

Saat kita berpuasa dianjurkan untuk selalu berhati-hati saat mandi agar air tidak masuk dalam tubuh melalui lubang rongga pada tubuh.

Hati-hati ini tidak mandi dengan cara yang akan berpotensi air bisa masuk dalam tubuh.

Seperti mandi beredam, meskipu tidak menyebabkan langsung batal tapi akan sangat berpotensi membuat air masuk dalam tubuh.

Seperti kentut dengan tidak disengaja tentu hal ini tidak bisa ditolerir.

Sehingga akan lebih baik jika mandi dengan cara yang lebih aman seperti menggunakan shower atau dengan menggunakan gayun.

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan, Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

Dikutip dari kompas.com Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.

"Hukumnya makruh," jelas Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.

Syamsul menyarankan, apabila tetap ingin berenang maupun menyelam untuk memakai pakaian yang tidak memungkinkan air dapat masuk ke dalam tubuh.

Syamsul menyatakan, baik berenang maupun menyelam keduanya tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 2021 di Seluruh Indonesia, Serta Doa Buka Puasa Sesuai Sunnah

"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya berenang dan menyelam. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.

Berikut Penjelasan dan Tata Caranya Air masuk secara tidak sengaja, puasa batal

Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.

Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal. "Menyengaja renang berarti menyengaja seluruh konsekuensinya," papar Syamsul.

Salah satu ulama yang berpendapat perkara yang membatalkan puasa adalah Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i.

"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)."

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i pernah mengatakan:

"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."

Kegiatan Yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.

2. Senggama atau melakukan hubungan Suami-Istri di Siang Hari bulan puasa

Melakukan hubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan menyebabkan batalnya puasa.

Dan harus menggantinya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.

3. Keluar Mani dengan sengaja.

Keluar mani akibat disengaja dapat membatalkan puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.

Yang dimaksud sengaja keluar akibat karena adanya sebab yang disengaja, seperti bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

4. Keluar Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa merupakan hal waja sebagai seorang wanita dan bisa diganti di hari di luar ramadhan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved