Laka Lantas Meninggal Dunia

Kronologi Kecelakaan yang Sebabkan Siswi SMP Meninggal Dunia di Kubu Raya

Dan Kasatlantas itu menyampaikan bahwa korban mengalami luka berat, yakni luka terbuka dibagian kepala (pecah), akibat terlindas ban truck.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Seorang warga Desa Limbung bernama Luthfia Khairunnisya Pramesto (14) meninggal dunia, pasca tersenggol sebuah truk saat melintas di Jl. KH. Abdurahman Wahid, Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat 9 April 2021 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang warga Desa Limbung bernama Luthfia Khairunnisya Pramesto (14) meninggal dunia, pasca tersenggol sebuah Mobil Dump Truck saat melintas di Jl. KH. Abdurahman Wahid, Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tepatnya didepan Paskhas, pada Jumat 9 April 2021 malam.

Dalam hal ini, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Tatang Rosyadi menerangkan bahwa, berdasarkan keterangan saksi dan pengendara Mobil Truck dengan No. Pol KB 9838 HU yang dikendarai Robert Silitonga, mobil dikemudikan dari arah rasau menuju kearah pontianak.

Sesampainya di TKP, dikaki jembatan parit jepang datang sepeda motor No.Pol 3539 QR yang dikendarai oleh Lutfhia dan penumpang Afika Huria Humaira dari arah pontianak menuju kearah rasau.

"Saat itu kendaraan yang dikendarai oleh saudari Luthfia bersenggolan dengan motor yang membawa keranjang tanpa identitas, yang membuat pengemudi sepeda motor dan penumpang terjatuh. Dan saat itu juga pengemudi terjatuh kearah kanan jalan dan terlindas oleh mobil truk tersebut," ungkap Iptu Tatang Rosyadi kepada Tribun, pada Sabtu 10 April 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tersenggol Truk, Seorang Siswi SMP di Kubu Raya Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan

Dan Kasatlantas itu menyampaikan bahwa korban mengalami luka berat, yakni luka terbuka dibagian kepala (pecah), akibat terlindas ban truck.

"Kemudian untuk satu korbannya lagi, tidak mengalami luka apapun," sambungnya.

Pada kesempatan inipula, dirinya meminta kepada setiap pengendara untuk dapat berhati-hati dalam berkendaraan.

"Apabila tidak memungkinkan jangan saling mendahului. Dan apabila mendahului jarak pandang kurang lebih 500 meter harus benar benar aman tidak ada kendaraan lainnya. Patuhilah peraturan lalulintas. Agar lancar dan selamat sampai tujuan," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved