Sedang Asik Rekap Nomor Judi Togel, Pria Paruh Baya di Melawi Digrebek Polisi

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Melawi berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Belimbing untu

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Seorang pria paruh baya di Desa Bloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Kalbar, diamankan anggota Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Melawi. Pria berinisial YH (53) digrebek saat sedang mencatat nomor judi togel di rumahnya pada Kamis, 8 April 2021 sekitar pukul 16.40 wib kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Seorang pria paruh baya di Desa Bloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Kalbar, diamankan anggota Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Melawi. Pria berinisial YH (53) digrebek saat sedang mencatat nomor judi togel di rumahnya pada Kamis, 8 April 2021 sekitar pukul 16.40 wib kemarin.

PH diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel (Kupon putih). PH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti uang tunai senilai Rp 3.695.000 juta rupiah diamankan.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Humas Bripka Arbain mengatakan penangkapan PH berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bloyang, ada permainan judi jenis kupon putih ( togel ).

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Melawi berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Belimbing untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca juga: Gedung SDN 09 Landau Beringin Rusak Berat, Joko Wahyono: Kami Terus Berupaya Mengusulkan

Setelah berkoordinasi kemudian Tim menuju ke TKP kemudian menuju ke sebuah rumah dan mendapati seorang laki -laki yang sedang melakukan rekap.

"Kemudian tim mengamankan laki – laki tersebut berikut barang bukti yaitu buku catatan rekapan nomor togel berikut sejumlah uang yang diduga adalah uang dari pemasang, atas kejadian tersebut tim membawa laki – laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Melawi guna penyidikan lebih lanjut," kata Arbain, Jumat 9 April 2021.

Personil Polsek Belimbing dan Unit IV Sat Reskrim polres Melawi mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.695.000; 4 buku rekapan; Buku Kupon sebanyak 31.

"Kemudian YH dibawa ke Polres Melawi guna untuk diproses secara hukum," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved