Eform.bri.co.id UMKM 2021, Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 1,2 Juta dan Daftar BPUM 2021

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Dhita Mutiasari
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Eform.bri.co.id UMKM 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 kembali digulirkan oleh pemerintah tahun ini. 

Hal ini diketahui setelah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)  mengumumkan kembali untuk menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Namun demikian untuk jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar tahun lalu, yaitu Rp 1,2 juta.

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Laman tersebut telah mulai dibuka kembali sejak Sabtu 3 April 2021 kemarin.

Baca juga: KAPAN Dana Banpres UMKM Cair Lagi? Sigin eform.bri.co.id/bpum Data Penerima BLT UMKM Tahap 3 2021

Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar ke Dinas Koperasi Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Lalu, bagaimana cara pengajuan jika tidak terdaftar di e-form BRI?

Syarat pengajuan BLT UMKM 2021

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

  1. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca juga: Eform. BRI. Co. Id/BPUM Data Penerima Bantuan UMKM, Daftar BPUM 2021 Akses Link Kemenkopukm.go.id

Baca juga: SEBELUM TUTUP Dapatkan Rp 1,2 Juta BLT UMKM! Segera Ajukan Diri Anda ke Pengusul yang Ditentukan

Cara pengajuan BLT UMKM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon. 

Pencairan bantuan BLT UMKM 2021

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin 5 April 2021.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat membawa sejumlah persyaratan saat pencairan dana bantuan, yaitu: 

- Fotokopi KTP,

- KK,

- Nomor Izin Berusaha (NIB). 

Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Cek Penerima di eform.bri.co.id

Setelah usulan dibuat, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana BLT UMKM dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur.

Satu di antaranya BRI.

Selain BRI, terdapat sejumlah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur yang ditetapkan.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Berdasarkan tahun lalu, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Cara Pengajuan BLT UMKM 2021", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved