Penyebab Dana BPUM 2021 Tak Lagi 2,4 Jt, Cek Eform.bri.co.id/bpum Mulai Cair Bula Ini & Cara Daftar
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Link Bantuan UMKM atau BPUM tahun 2021.
Pengecekan secara online bantuan 2,4 juta yang saat ini diubah menjadi 1,2 juta oleh pemerintah.
Cara lengkap daftar BLT UMKM 2021 atau Bantuan UMKM atau Banpres BPUM 2021 dan cek dalam artikel ini.
Untuk mengecek bantuan juga bisa dilakukan secara online melalui link E From BRI.
Tahun 2021 Bantuan UMKM yang disebut BLT UMKM atau BPUM atau Bannpres dilanjutkan dan mulai disalurkan kembali kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Eform BRI Dana BPUM 2021 Cair Rp 1,2 Juta Daftar BPUM Login Kemenkop.go.id Klik eform.bri.co.id/bpum
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021.
Login www.kemenkopukm.go.id apakah bisa untuk daftar online BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 ?
Ternyata pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Mengakses www.kemenkopukm.go.id hanya sebagai panduan untuk daftar atau pengajuan Bantuan UMKM tahun 2021.
Baca juga: Link Eform BRI BPUM 2021 Rp 1,2 Juta, Login Kemenkopukm.go.id Daftar BPUM Klik eform.bri.co.id/bpum
Berikut cara cek penerima bantuan UMKM BPUM
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
Penyebab Jika NIK KTP tidak muncul di E-form BRI
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Efrom BRI Co Id BPUM 2021 Daftar Online Login www.depkop.go.id Daftar BPUM Klik eform.bri.co.id/bpum
Datangi Bank BRI
Jika tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) untuk yang terbaru.
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id serta akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Bantuan UMKM pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.
Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Cara Mendapatkan Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar atau www.kemenkopukm.go.id
Daftar manual bantuan UMKM pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM:
1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.
Surat ini untuk mendapatkan bantuan langsung tunai BLT UMKM atau BPUM sebesar
Form SPTJM BPUM Klik Download Di Sini
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. (*)