E Form BRI Co Id BPUM Tahap 3 Daftar BPUM UMKM Login www.kemenkopukm.go.id Klik eform.bri.co.id/bpum
Peserta bisa melakukan pengajuan dengan mulai mempersiapkan seluruh syarat dan cara pengajuan dengan benar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tingginya minat masyarakat terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta pemerintah akan kembali memperpanjang.
Peserta bisa melakukan pengajuan dengan mulai mempersiapkan seluruh syarat dan cara pengajuan dengan benar.
Kementrian Koperasi dan UKM telah mengusulkan 24 juta pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM atau Banpres BPUM kepada Kementrian Keuangan, di tahu 2021 ini.
Para pendaftar BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa dengan mudah melakukan pendaftaran.
Hanya dengan melengkapi seluruh persyaratan pokok mulai dari KTP, SK Usaha yang diajukan kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan sendiri setelah melakukan pengajuan apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM hanya melalui akses link eform BRI.
Baca juga: Klik E Form BRI Co Id BPUM Daftar BPUM Terbaru 2021 Login www.kemenkopukm.go.id Banpres Rp 2,4 Juta
Untuk cara login ke eform BRI serta cara dan syarat mendaftar BLT UMKM Tahap 2 temuka dalam artikel ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.
Baca juga: E Form BRI Cek Data BLT UMKM Login eform.bri.co.id/bpum serta Cara Daftar Banpres Dapat Rp2,4 Juta
Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
Untuk persyaratan pendaftaran masih sama seperti tahap 1 dan saat ini tahap 2.
Pendaftarannya BLT UMKM Rp 2,4 juta langsung diajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Login www.kemenkopukm.go.id untuk info pendaftaran secara lengkap.
Pendaftar harus membawa kelengkapan data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)
CAIRKAN DANA BLT UMKM BRI
Setelah mendapat SMS atau sudah dicek di eform BRI lakukan verifikasi ke bank terdekat untuk proses pencaiaran.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.
Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul BLT UMKM, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
(*)