TPI Mabes Polri Lakukan Supervisi dan Asistensi Zona Integritas di Polres Sekadau
Penilaian Zona Integritas diawali dengan pemeriksaaan komponen pengungkit disertai dokumen pendukung yang tercantum dalam lembar kerja evaluasi (LKE).
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Tim Penilai Internal (TPI) Mabes Polri didampingi TPI Polda Kalbar melakukan supervisi dan asistensi Zona Integritas di Polres Sekadau, Kalimantan Barat.
Ketua Tim Penilai Internal Mabes Polri Kombespol M. Anwar Nasir mengatakan perlu adanya strategi, agar inovasi maupun program yang telah dibuat dapat menciptakan respon positif di masyarakat.
Karena hasil survei terhadap kualitas pelayanan publik berpengaruh dalam penilaian Zona Integritas.
Penilaian Zona Integritas diawali dengan pemeriksaaan komponen pengungkit disertai dokumen pendukung yang tercantum dalam lembar kerja evaluasi (LKE).
Baca juga: Polres Sekadau Gelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Pengecekan kelengkapan administrasi terhadap program 1 hingga 6 Zona Integritas Polres Sekadau, serta administrasi pelayanan publik seperti layanan SIM, SKCK dan SPKT.
Hasil supervisi dan asistensi tersebut nantinya akan dinilai kembali oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada bulan September dan Oktober 2021.
Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengatakan, pihaknya telah berusaha maksimal dalam pencapaian target Zona Integritas.
"Dengan membentuk tim Pokja serta menyusun rencana perubahan secara fisik dan konseptual.
"Bimbingan dan arahan dibutuhkan untuk meraih predikat Zona Integritas pada tahun 2021," ujar Kapolres, Jumat 2 April 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelaksanaan-supervisi-024.jpg)