Muhammad Pagi : Kegiatan Amaliyah Selama Ramadhan Boleh Dilaksanakan di Masjid
Untuk itu katanya, bagi pengurus masjid maupun surau, tetap boleh melaksanakan ibadah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Wabup Muhammad Pagi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, tidak melarang kegiatan amaliyah selama bulan puasa.
Menurutnya untuk tahun ini, masyarakat boleh memakmurkan masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Terkait kegiatan amaliyah di bulan Ramadhan, seperti Sholat tarawih, sholat malam, tadarusan maupun lainnya, tidak ada larangan dari Pemkab Mempawah.
Namun, dalam kegiatan tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya, Jumat 2 April 2021.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan PC Pemuda Muslimin Mempawah Pinta Sat Lantas Gencarkan Penertiban Lalu Lintas
Untuk itu katanya, bagi pengurus masjid maupun surau, tetap boleh melaksanakan ibadah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, kepada pengurus masjid maupun pengurus surau. Diminta tetap melaksanakan kegiatan amaliyah di bulan Ramadhan.
Namun harus tetap mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wakil-bupati-mempawah-muhammad-pagi-02411.jpg)