INFO Terbaru Bantuan UMKM 2021 Lengkap Cara Daftar BPUM

KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Info terbaru BLT UMKM 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru mengenai program bantuan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) atau dikenal BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Update terbaru dari informasi yang didapatkan, program yang sudah berjalan ditahun sebelumnya akan segera dilanjutkan kembali.

Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu 27 Maret 2021

Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.

Baca juga: BANTUAN UMKM 2021 Kapan Dibuka & Bagaimana Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM Secara Online

BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan.

PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu 27 Maret 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM

KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.

"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.

Baca juga: E-from BRI Co Id BPUM 2021 Bantuan 2,4 Juta Cek Lewat HP, Login www.depkop.go.id Daftar BLT UMKM 3

Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari laman depkop.go.id:

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: UMKM Eform BRI Segera Buka, Daftar Online BLT UMKM Tahap 3 Login www.depkop.go.id Lengkapi Syaratnya

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Tribunnews.com/Nadya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/31/blt-umkm-siap-disalurkan-kembali-simak-syarat-dan-cara-mendapatkannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved