INFO Terbaru Bantuan UMKM 2021 Lengkap Cara Daftar BPUM

KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Info terbaru BLT UMKM 2021. 

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: UMKM Eform BRI Segera Buka, Daftar Online BLT UMKM Tahap 3 Login www.depkop.go.id Lengkapi Syaratnya

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Tribunnews.com/Nadya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/31/blt-umkm-siap-disalurkan-kembali-simak-syarat-dan-cara-mendapatkannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved