Stimulus Listrik Diperpanjang Dengan Skema Baru, Ada Diskon Hingga Token Gratis
"Stimulus listrik kembali kita perpanjang untuk periode April-Juni 2021 dengan skema baru," kata Arief Hernawan
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Singkawang terus memperpanjang program stimulus listrik.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Singkawang, Robin Septavyn melalui Manager Bagian Pemasaran, Arief Hernawan menerangkan perpajangan program tersebut bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Stimulus listrik kembali kita perpanjang untuk periode April-Juni 2021 dengan skema baru," kata Arief Hernawan kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.
Stimulus ini, lanjut Arief, merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha yang terdampak karena pandemi Covid-19.
Baca juga: STIMULUS LISTRIK PLN Diperpanjang April Mei Juni 2021, Cara Dapat Listrik Berubah: Beli Token Dulu
"Stimulus ini berupa diskon 50% diberikan kepada pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA (R1/450 VA), Bisnis Kecil daya 450 VA (B1/ 450 VA) dan Industri Kecil daya 450 VA (I1/ 450 VA), serta pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA (R1/900 VA) bersubsidi berupa diskon 25%," terangnya.
Pelanggan regular/pasca bayar akan menerima diskon saat pembayaran tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar akan menerima penambahan token gratis saat pembelian token.
"Bagi pelanggan prabayar, untuk mendapatkan token listrik gratis dapat menggunakan aplikasi New PLN Mobile pada menu Info dan Promo-PLN Peduli. Masukkan IDPel/Nomor Meter lalu kirim, setelahnya pelanggan akan mendapatkan nomor token listrik gratis untuk diinput ke kWhmeter pelanggan," jelasnya.
Selain itu, Arief juga menambahkan bahwa bagi pelanggan Golongan Sosial, Bisnis dan Industri dengan daya 1.300 ke atas akan dibebaskan dari ketentuan rekening minimum sebesar 50% apabila pemakaian energi listrik dibawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala). (*)