KIWIL Akui Kini Hidupnya Berantakan Tak Punya Rumah, Menyesal Sudah Cerai
Kiwil sudah digugat cerai oleh 3 mantan istrinya yakni Rohimah, Meggy Wulandari, dan juga Eva Bellisima.
"Dan tiba-tiba harus kehilangan semuanya, kok bisa begini," ungkapnya.
Wajah penyesalan dan air mata terlihat akan menetes di pipi Kiwil saat membicarakan kehidupan masa lalunya.
Ia pun mengingatkan netizen yang sudah berumah tangga agar tidak bercerai karena semuanya akan terasa runyam.
"Nggak nyaman, sangat sangat gak nyaman, makanya ya udahlah temen-temen semua yang udah berumah tangga, jangan cerailah, bikin gak nyaman," imbuhnya.
Baca juga: SIAPKAN Mahar Rp 5 Miliar untuk Nikahi Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Rela Lakukan Ini
Baca juga: VIDEO Viral Amanda Manopo Dicuekin Para Host Dahsyat, Bandingkan Dengan Arya Saloka
Kabulkan Gugatan Cerai Rohimah
Gugatan cerai Rohimah terhadap komedian Kiwil telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, terhitung tanggal 10 Maret 2021.
Meskipun begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena surat baru saja dikirimkan ke pihak tergugat, yakni Kiwil.
Kiwil sendiri saat sidang putusan, Selasa 10 Maret 2021 berhalangan hadir, oleh karenanya pihak PA Jakarta Selatan meminta PA Kota Bogor untuk memberitahukan pihak tergugat.
"Kasus telah putus kemarin tangal 10 maret 2021, mengabulkan gugatan penggugat artinya dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," kata Humas PA Jakarta Selatan Hj. Taslimah, M.H, ditemui di kawasan Cilandak, Rabu 17 Maret 2021.
"Putusan dihadiri oleh penggugat saja. Kalau tergugat tidak hadir karena itu maka tergugat akan diberitahukan isi putusan melalui Pengadilan Agama Kota Bogor," sambung Taslimah menambahkan.
Taslimah menambahkan, bahwa putusan tersebut bakal berkekuatan hukum tetap jikalau Kiwil tak melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari.
Baca juga: KISAH RUMAH Tangga Shah Rukh Khan, Selingkuh dengan Priyanka Chopra, Hampir Pisah dengan Gauri Khan
Sejauh ini, baru 7 hari dari 14 hari batas waktu banding yang bisa diajukan oleh Kiwil.
"Setelah diterima isi putusan dari PA Bogor, maka ditambah 14 hari kalalu terugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap," tutur Taslimah memaparkan.
"(Baru 7 hari) sekarang belum berkekuatan hukum tetap karena baru dikirim ke tergugat," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelumnya diberitakan, Kiwil dan Rohimah sendiri sebetulnya sudah cerai secara agama, bahkan keduanya dikabarkan sudah pisah rumah.