AMAN Sintang Akan Dampingi Masyarakat Kelola dan Lindungi Wilayah Adat
Menurut Antong, SK pengakuan dan perlindungan MHA untuk memastiakn wilayah adat benar-benar terjga dan dilindungi oleh masyarakat, serta ada dukungan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang, Antonius Antong memastikan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat hukum adat yang sudah mendapatkan SK pengakuan dan perlindungan dari pemerintah untuk mengelola dan melindungi wilayah adatnya.
Sudah ada dua Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mendapatkan SK pengakuan dan perlindungan dari Bupati Sintang, Jarot Winarno. Antara lain: Masyarakat dayak seberuang Kampung Ansok, Desa Benua Kencana dan masyarakat dayak Seberuang Riam Batu.
“Luas wilayah adat di riam baru ada 5 ribu hektare lebih. Kalau di Ansok, 1.72 hektare,” kata Anton, Minggu 28 Maret 2021.
Menurut Antong, SK pengakuan dan perlindungan MHA untuk memastiakn wilayah adat benar-benar terjga dan dilindungi oleh masyarakat, serta ada dukungan dari pemerintah khusus Kabupaten Sintang, yang mana sampai saat pemerintah sudah membantu memperjaungkana implementasi perda 12 tahun 2015.
“Kita kedepannya akan mendorong bagaimana wilayah adat yang didalamnya ada hutan adat, APL, wilayah produkti, dan lindung itu dipastikan bisa dijaga oleh masyarakat,” jelas Antong.
Baca juga: Bupati Jarot Dapat Penghargaan dari STAIMA Sintang Sebagai Tokoh Moderasi Keberagaman Kalbar
Setelah menerima SK dari pemerintah, Anton memastikan Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sintang, akan menyusun rencana kerja bersama masyarakat adat, untuk memastikan wilayah adat bisa terjaga, namun tetap bisa mensejahterakan bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Kita akan mencoba susun rencana kerja masyarakt, bagiamana memastikan wilayah adat bisa terjaga. Pertama kita melakukan pemetaan potensi ekonomi apa saja yang bisa kita dorong untuk melakukan komunikasi kepada pihak pemerintah, agar masyarakat adatnya bisa hidup dari memanfaatkan SDA. Kalau di riam batu, kita sudah melakukan kajian valuasi ekonomi, pemetaan wilayah untuk sumber penghasilan masyarakat, di benua kencana, ada pengelolaan wilayah adat dipastikan sudah berjalan,” beber Antong.
Khusus di kampung Ansok, Desa Benua Kencana, AMAN Sintang sudah membentuk Badan Usaha Milik Masyarkat Adat (BUMA). Dalam badan usaha itu, dibentuk Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA).
“Kuma itu kita per potensi dan produk, yang ada di masyarakat, misalnya ada kopi, kita olah agar petani kopi bisa sejahtera secara ekonomi. Keberadaan badan usaha ini untuk memastikan masyarakt adat mandiri secara ekonmi bermartabat secara budaya dan berudaula secara politik,” ujar Antong.
Potensi wilayah adat tidak hanya kopi di Kampung Ansok, tapi juga potensi lainnya seperti padi, jahe merah, sengkubak, kopi, madu dan banyak lagi.
“Kita juga punya jengkol di iwilayah adat sangat banyak tapi ini industri hilirnya belum mantap. Kedepan kita cari cara bagaimana system penjaulannya. Ada pengelolaa air bersih juga yang kita dorong di riam batu dan ansok. Itu kita mau memstikan masyarakat adat bisa memanfaatkan secara ekonomi,” jelasnya.
Potensi wisata alam juga sangat banyak di wilayah adat Desa Riam Batu maupun Ansok. Apalagi, Desa Riam Batu berada di kaki bukit Saran.
“Potensi wisata di ansok ada 140 hektare hutan adat yang mau kita doorng, itu bisa menjadi tempat wisata. Kita mau membuat perencanannya dengan masyarakat, yang luar biasa, di riam batu banyak potensi, karena di bawah kaki bukit saran. Kami pernah menemukan ada 14 spot untuk wisata dlam hutan,” tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/antonius-antong-mendampingi-bupati-sintang-jarot-winarno234.jpg)